Pangkalpinang – Anggota Satuan Daftar Pencarian Orang (Satgas ) Ditjen Penegakan Kementerian Hidup kemudian Kehutanan () berhasil menangkap SA, pelaku pengrusakan pada . SA  sudah ada dua tahun buron serta masuk .

Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda mengatakan, SA adalah warga Lubung Panjang, Selinsing, Kecamatan Gantung, .

“Tersangka SA ditangkap setelahnya dua tahun kabur. Dia ditangkap ke salah satu kontrakan di dalam pinggiran Jakabaring, Perkotaan ,” ujar Yazid pada siaran yang mana diterima Tempo, Rabu, 15 Mei 2024.

Yazid menuturkan terdakwa SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir ilegal ke Kecamatan Damar, . Aktivitas itu mengacaukan . SA telah dilakukan ditetapkan masuk pada sejak 27 Juni 2022.

“Kasus ini bermula dari penertiban aktivitas penambangan ilegal di kawasan lindung mangrove lalu DAS Manggar Maret 2022 lalu. 45 warga penambang ditangkap salah satunya dituduh SA selaku koordinator tambang,” ujar dia.

Tersangka sempat kabur juga bersembunyi di Talang Betutu, Perkotaan dan juga Sungai Menang, Ogan Komering Ilir. Setelah ditangkap, kata dia, regu menyebabkan terperiksa SA ke Gakkum untuk diwujudkan pemeriksaan.

“Selanjutnya dituduh kita lakukan penjara juga dititipkan dalam Rutan I Salemba Pusat. Terhadap persoalan ini, SA dijerat dengan 98 atau 99 nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan lalu Pengelolaan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara kemudian denda Mata 10 miliar,” ujar dia.

Yazid menambahkan bahwa penangkapan terperiksa SA yang dimaksud menunjukkan komitmen dan juga konsistensi Gakkum . Satgas tiada akan berhenti menindak pelaku hidup.

SERVIO MARANDA

ini disadur dari Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO