JakartaInsideCom– Kasus bunuh diri akibat tidak mampu melunasi pinjaman online (pinjol) yang menjebak semakin marak. Dalam upaya mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI mengadakan sosialisasi bertajuk “Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online” di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari wartawan dan blogger. Agung Budi Prasetio, ST, M.Eng, Ph.D, selaku narasumber perwakilan OJK, menekankan pentingnya memilih platform pinjol yang legal dan terdaftar di OJK untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi.
“Bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi daring, saya mengimbau agar memilih platform pinjol yang legal dan terdaftar di OJK,” ujar Agung dalam paparannya. Menurutnya, pinjol ilegal seringkali membocorkan data pribadi peminjam, sementara pinjol yang terverifikasi oleh OJK tidak akan melakukan hal tersebut.
Agung juga memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki pinjaman online:
1. Segera lunasi.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
3. Ajukan keringanan jika tidak sanggup membayar, seperti pengurangan bunga atau perpanjangan waktu.
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.**
5.Jika mendapat penagihan tidak beretika** (teror, intimidasi, pelecehan), segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan. Lapor ke Polisi, dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Nur Aliem, seorang wartawan senior, menyatakan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak terjerumus atau menghindari pinjol karena risikonya yang sangat besar dibandingkan manfaatnya.
Dengan adanya edukasi seperti ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan bijak dalam mengambil keputusan terkait pinjaman online, serta mampu melindungi data pribadi mereka dari penyalahgunaan.