JakartaInside.Com–Tahun 2025, penerimaan siswa baru di Indonesia resmi berubah. Penerimaan Baru atau SPMB kini menggantikan PPDB dengan beberapa aturan baru yang wajib diketahui orang tua.

Salah satu besar dalam SPMB 2025 adalah dihapusnya jalur prestasi serta tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat masuk . Sebagai gantinya, seleksi masuk kini lebih menekankan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

Lalu, apa saja syarat masuk tahun ini? Simak detailnya berikut ini.

Syarat Umum Masuk 2025

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama bagi calon siswa kelas satu .

  1. Anak berusia tujuh tahun per satu Juli 2025 akan mendapat prioritas utama untuk diterima
  2. Anak minimal berusia enam tahun per satu Juli 2025 boleh mendaftar
  3. Anak berusia lima tahun enam per satu Juli 2025 bisa ikut daftar jika memiliki kecerdasan atau bakat khusus dan kesiapan
  4. Harus ada tertulis dari profesional. Jika tidak ada , bisa diberikan oleh dewan terkait

Jalur Masuk 2025 dalam SPMB

Ada tiga jalur utama dalam seleksi masuk melalui SPMB, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus.

Jalur Domisili

Jalur ini memprioritaskan calon siswa yang tinggal dekat dengan , termasuk mereka yang berdomisili di perbatasan wilayah.

Syarat khusus dalam jalur domisili antara lain sebagai berikut.

  1. Nama orang tua atau wali di Kartu Keluarga harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta , atau Kartu Keluarga lama
  2. Jika ada perbedaan data di Kartu Keluarga baru, hanya bisa diterima jika orang tua atau wali meninggal, bercerai, atau ada kondisi khusus yang disetujui daerah
  3. Jika calon tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana atau , bisa diganti dengan keterangan domisili yang diterbitkan dan dilegalisasi pejabat setempat
  4. Kartu Keluarga yang baru dibuat dalam kurang dari satu tahun tetap bisa digunakan jika bukan karena pindah domisili, tetapi karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga atau Kartu Keluarga hilang atau rusak. Bukti berupa Kartu Keluarga lama atau kehilangan dari kepolisian harus dilampirkan

Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Syarat khusus dalam jalur afirmasi antara lain sebagai berikut.

  1. Untuk keluarga kurang mampu, wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam penanganan keluarga miskin dari pusat atau daerah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan atau DTKS
  2. Tidak bisa mendaftar dengan kartu jaminan atau keterangan tidak mampu
  3. Untuk penyandang disabilitas, harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kementerian dan keterangan dari dokter atau dokter spesialis

Jalur Mutasi

Jalur ini dikhususkan untuk anak yang harus pindah karena orang tua atau walinya pindah tugas .

Syarat khusus dalam jalur mutasi antara lain sebagai berikut.

  1. penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua bekerja yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum
  2. keterangan pindah domisili orang tua atau wali dari pejabat berwenang
  3. Untuk anak , harus menyertakan penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga

SPMB 2025 membawa banyak dibandingkan sebelumnya. Tes calistung ditiadakan, jalur prestasi dihapus, dan jalur domisili kini menggantikan zonasi. Selain itu, jalur afirmasi dan mutasi tetap ada untuk mendukung anak dari keluarga kurang mampu serta anak yang harus pindah .

Jadi, untuk para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk , pastikan semua persyaratan sesuai agar proses berjalan lancar.