JakartaInside.Com–Tahun 2025, penerimaan siswa baru di Indonesia resmi berubah. Penerimaan Baru atau SPMB kini menggantikan PPDB dengan beberapa aturan baru yang wajib diketahui orang tua.

Salah satu perubahan besar dalam adalah dihapusnya jalur prestasi serta tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat masuk SD. Sebagai gantinya, seleksi masuk SD kini lebih menekankan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

Lalu, apa saja syarat masuk SD tahun ini? Simak detailnya berikut ini.

Syarat Umum Masuk SD 2025

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama bagi calon siswa satu SD.

  1. Anak berusia tujuh tahun per satu Juli 2025 akan mendapat prioritas utama untuk diterima
  2. Anak minimal berusia enam tahun per satu Juli 2025 boleh mendaftar
  3. Anak berusia lima tahun enam bulan per satu Juli 2025 bisa ikut daftar jika memiliki kecerdasan atau bakat khusus dan kesiapan
  4. Harus ada tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog, bisa diberikan oleh dewan guru SD terkait

Jalur Masuk SD 2025 dalam SPMB

Ada tiga jalur utama dalam seleksi masuk SD melalui SPMB, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus.

Jalur Domisili

Jalur ini memprioritaskan calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah, termasuk mereka yang berdomisili di perbatasan wilayah.

Syarat khusus dalam jalur domisili antara lain sebagai berikut.

  1. Nama orang tua atau wali di harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, , akta , atau lama
  2. Jika ada perbedaan data di baru, hanya bisa diterima jika orang tua atau wali meninggal, bercerai, atau ada kondisi khusus yang disetujui daerah
  3. Jika calon tidak memiliki karena bencana alam atau sosial, bisa diganti dengan keterangan domisili yang diterbitkan dan dilegalisasi pejabat setempat
  4. yang baru dibuat dalam kurang dari satu tahun tetap bisa digunakan jika bukan karena pindah domisili, tetapi karena penambahan atau pengurangan anggota atau hilang atau rusak. Bukti berupa lama atau kehilangan dari harus dilampirkan

Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Syarat khusus dalam jalur afirmasi antara lain sebagai berikut.

  1. Untuk kurang mampu, wajib memiliki keikutsertaan dalam program penanganan miskin dari pusat atau daerah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
  2. Tidak bisa mendaftar dengan jaminan kesehatan nasional atau keterangan tidak mampu
  3. Untuk penyandang disabilitas, harus memiliki penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial dan keterangan dari dokter atau dokter spesialis

Jalur Mutasi

Jalur ini dikhususkan untuk anak yang harus pindah sekolah karena orang tua atau walinya pindah tugas kerja.

Syarat khusus dalam jalur mutasi antara lain sebagai berikut.

  1. penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua bekerja yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum
  2. keterangan pindah domisili orang tua atau wali dari pejabat berwenang
  3. Untuk anak guru, harus menyertakan penugasan orang tua sebagai guru dan

membawa banyak perubahan dibandingkan sebelumnya. Tes calistung ditiadakan, jalur prestasi dihapus, dan jalur domisili kini menggantikan zonasi. Selain itu, jalur afirmasi dan mutasi tetap ada untuk mendukung anak dari kurang mampu serta anak yang harus pindah sekolah.

Jadi, untuk para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk SD, pastikan semua persyaratan sesuai agar proses berjalan lancar.