JakartaInsideCom– Sebuah surat berkop Polsek Metro Menteng yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha viral di media sosial.
Surat yang ditujukan kepada Hotel Mega Pro itu pertama kali diunggah oleh akun X @NalarPol***** pada Ahad, 23 Maret 2025, dan telah disukai lebih dari 15 ribu pengguna.
Dalam surat tersebut, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, meminta partisipasi THR untuk mereka dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Menanggapi viralnya surat tersebut, Kapolsek Metro Menteng Komisaris Polisi Rezha Rahandi menegaskan bahwa surat itu tidak terdaftar secara resmi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa persetujuan atasan.
“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui serta diverifikasi oleh Kanit Binmas selaku atasan,” ujar Rezha saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Rezha mengungkapkan bahwa surat itu dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri tanpa melaporkan kepada pimpinan. Ia juga tidak meregistrasikan surat tersebut sesuai prosedur.
Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua pihak yang terkait, termasuk para anggota Bhabinkamtibmas yang namanya tercantum dalam surat tersebut.
“Saat ini Propam Polres Jakpus telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut, termasuk pembuat surat, yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan, Kanit Binmas Polsek Menteng, hingga pihak penerima surat,” pungkas Rezha.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik permintaan THR oleh aparat penegak hukum kerap menuai kontroversi. Polisi berjanji akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam kasus ini.
Surat Minta THR Berkop Polsek Menteng Viral, Polisi Bantah Resmi Dikeluarkan
