– Ribuan penghuni di tengah menghadapi lonjakan tarif minum yang mengejutkan. Berdasarkan Keputusan DKI Nomor 730 Tahun yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) DKI Heru Budi Hartono pada 16 Oktober , tarif Perumda PAM Jaya melonjak drastis.

ini menuai gelombang protes dari warga yang merasa terbebani, terutama di tengah kondisi yang semakin sulit.

Ironisnya, keputusan strategis ini dinilai melanggar aturan. Pj seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besar tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2).

Sejumlah penghuni turun ke jalan menentang ini. Aksi unjuk rasa berlangsung di depan kantor PAM Jaya, Balai Kota DKI , dan Gedung DPRD DKI pada 10 dan 12 Maret . Mereka menuntut transparansi dan mempertanyakan legalitas keputusan tersebut.

“Kami sudah terbebani dengan biaya hidup yang tinggi, sekarang air pun makin mahal! Ini benar-benar tidak adil!” ujar Rini (34), penghuni di Barat.

Sebelumnya, tarif air PAM Jaya mengacu pada Keputusan DKI Nomor 57 Tahun 2006, di mana dikategorikan sebagai hunian dengan tarif lebih rendah.

Namun, dalam keputusan terbaru, digolongkan ke dalam kelompok IV B bersama gedung komersial dan pusat perbelanjaan, dengan tarif mencapai Rp 12.550 per meter kubik (m³). Perubahan ini dinilai tidak masuk akal karena merupakan tempat tinggal, bukan bisnis komersial seperti atau mal.

Selain itu, baru ini diambil tanpa kajian yang jelas dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini berpotensi melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama dalam aspek transparansi dan keadilan.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai ini janggal dan berpotensi melibatkan kepentingan tertentu.

“Kenaikan tarif air PAM Jaya ini tidak masuk akal. Ada indikasi bahwa ini menguntungkan pihak tertentu, sehingga bisa masuk dalam kategori ,” tegas Uchok pada (14/3/).

CBA pun Komisi Pemberantasan (KPK) untuk segera memanggil Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, serta Pj DKI Heru Budi Hartono guna mengusut kemungkinan pelanggaran hukum dalam penetapan tarif baru ini.

“Kami meminta KPK segera bertindak. Jika aturan ini diabaikan, keputusan tersebut bisa digugat dan dibatalkan. Bahkan, dalam serupa, bisa membekukan yang bertentangan dengan regulasi,” ujar Uchok.

Sejumlah anggota DPRD DKI mulai bersuara, meminta Pemprov DKI memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif air ini. Sementara itu, di media , tagar #TolakKenaikanTarifAir dan #PamJayaZalim viral, dengan banyak yang menyuarakan keluhan dan ini ditinjau ulang.

Masyarakat kini menantikan langkah dari yang baru, Pramono Anung. Apakah keputusan ini akan tetap diberlakukan, atau justru dibatalkan? Warga menunggu kejelasan!