JakartaInsideCom – Komisi Pemberantasan (KPK) yang selama ini dianggap sebagai garda terdepan dalam memerangi , namun kini menjadi lembaga negara yang diragukan kinerjanya. Hal ini bisa terlihat dari sejumlah yang terjerat dalam berbagai hukum.

Bahkan, yang saat ini menjabat sebagai juga terlibat dalam pemerasan mantan Pertanian Syahrul Yasin Limpo ().

Tidak hanya Firli saja, terungkap bahwa dari tujuh mantan , dua di antaranya terlibat dalam hukum yang mencoreng citra lembaga anti- tersebut.

Lantas, siapakah mereka? Berikut penjelasan dari hukum yang menimpa sejumlah .

1.
merupakan mantan pada periode 2007-2011. Di masa kepemimpinannya, ia pernah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik. Bahkan, pada 6 Mei 2009 dibentuk sebuah Tim Pencari Informasi Pelanggaran Etik dalam menyelidiki tersebut.

Berdasarkan Kode Etik Pimpinan KPK Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004, menjelaskan bahwa dilarang secara keras bermain golf dengan individu ataupun kelompok, lain baik secara langsung atau tidak langsung sebab mempunyai potensi adanya benturan kepentingan sekecil apapun.

Selain itu, juga dilarang untuk meminta atau menerima bantuan finansial atau apapun bentuknya dari pihak manapun, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan lembaga KPK.

Ketua KPK diwajibkan untuk memberikan informasi kepada ketua lainnya mengenai setiap pertemuan yang telah atau akan dilakukan dengan pihak lain, baik itu dilakukan sendiri atau bersama, dalam hubungan dengan tugas atau tidak, sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Menurut informasi, telah melakukan 17 pelanggaran kode etik. Ia diduga melanggar 36 Keputusan Pimpinan KPK yang terkait dengan Kode Etik Pimpinan KPK. tersebut secara spesifik melarang pimpinan KPK untuk melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang menghadapi suatu perkara.

Pada tahun 2009, terlibat dalam Nasrudin Zulkarnaen. Ia ikut serta dalam pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Akibatnya ia harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, pada 11 Oktober 2009, ia divonis hukuman penjara 18 tahun oleh Negeri .

2.
adalah mantan Ketua KPK periode 2011-2015. Ia juga terjerat dalam permasalahan hukum karena melanggar kode etik. diduga membocorkan dokumen sprindik Anas Urbaningrum kepada masyarakat. Meskipun saat itu, ia tidak terbukti melakukan hal tersebut sesuai dari hasil keputusan Komite Etik

Namun, perbuatan dari mantan ketua KPK tersebut tidak mencerminkan  Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan memimpin sehingga ia terkena sanksi ringan yakni peringatan tertulis.

3.
merupakan Ketua KPK sejak Desember 2019 hingga kini. Saat memimpin KPK ia terlibat dalam sejumlah hukum yang cukup . Pada tahun 2019, ketika ia baru saja menjabat sebagai ketua KPK, Firli terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan pihak lain yang saat itu sedang tersandung di KPK.

Selain itu, Firli juga pernah melanggar kode etik karena gaya hidupnya yang mewah dan glamor. Di mana Firli ketahuan menggunakan ketika kunjungan dari Palembang ke Baturaja.

Pada 2020, ia diduga kuat telah melanggar Kode Etik Pimpinan KPK pada 36 mengenai dilarangnya pimpinan KPK berkomunikasi dengan tersangka yang sedang ditangani oleh KPK. Di mana, Firli menemui tersangka Lukas Enembe.

Bahkan saat ini, ketua KPK ini terlibat secara langsung dalam pemerasan Syahrul Yasin Limpo di . Firli dijerat dengan 12e atau 12B, atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling berat, yakni seumur hidup. Tentunya ini menjadi catatan panjang dari pelanggaran yang telah Firli lakukan selama menjabat sebagai ketua KPK.