JakartaInsideCom— Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa isu ijazah palsu yang kembali beredar di media sosial adalah kabar bohong (hoaks) yang menyesatkan.
Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi oleh tim hukum yang terdiri dari Yakup Putra Hasibuan S.H., L.L.M, Rivai Kusumanegara, S.H., M.H, Prof. Dr. Firmanto Laksana S.H., M.M., M.H., C.L.A, dan Andra Reinhard Pasaribu S.H., M.H,di Jakarta, Senin(14/5/25).
Yakup Putra Hasibuan menyatakan bahwa isu ini sebenarnya sudah selesai sejak lama dan telah diklarifikasi resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tudingan-tudingan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah Pak Jokowi itu asli dan sudah dikonfirmasi langsung oleh pihak Universitas Gadjah Mada,” tegas Yakup.
Ia menambahkan, ijazah Presiden Jokowi juga telah diverifikasi dan digunakan saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden, tanpa ada masalah hukum sedikit pun.
“Sudah berkali-kali dipakai saat pendaftaran ke KPU, diverifikasi, dan tidak pernah ada masalah hukum. Bahkan, sudah diuji di pengadilan sebanyak tiga kali dan semuanya kalah. Tidak ada satu pun putusan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi palsu,” ungkap Yakup.
Rivai Kusumanegara menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewajiban hukum untuk membuka ijazah asli Bapak Jokowi kepada publik, kecuali ada permintaan resmi dari pengadilan.
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali diminta secara hukum oleh pihak yang berwenang. Ini penting untuk menjaga privasi dan mencegah potensi penyalahgunaan,” jelas Rivai.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Firmanto Laksana mengimbau masyarakat agar tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang terus diputar ulang.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan fitnah atau hoaks yang sama sekali tidak berdasar. Apalagi ini sudah diverifikasi oleh lembaga resmi, mulai dari UGM, KPU, hingga pengadilan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga membuka komunikasi kepada masyarakat melalui tim hukum resmi bila ingin mengklarifikasi atau berdiskusi terkait isu ini.
“Bila masih ada masyarakat atau pihak-pihak tertentu yang ingin bertanya, silakan langsung hubungi kami sebagai kuasa hukum resmi Bapak Jokowi,” ucap Andra Reinhard Pasaribu.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum kembali mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh polemik harus diselesaikan sesuai jalur hukum, bukan dengan menyebarkan isu atau fitnah di ruang publik.
“Kami juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan fitnah ini karena sudah jelas diverifikasi oleh lembaga yang berwenang,” tutup Yakup.
Tim Kuasa Hukum Tegaskan Isu Ijazah Palsu Jokowi Hoaks, Semua Sudah Terverifikasi Resmi
