JakartaInsideCom – Ramai kebijakan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump melarang muslim masuk AS atau Amerika Serikat bagi warga dari beberapa negara dengan alasan keamanan.
Trump meresmikan kebijakan ini pada 20 Januari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Trump menginstruksikan anggota kabinetnya untuk menyusun daftar negara yang akan dibatasi perjalanannya.
Menurut The Independent, Trump telah berjanji untuk mengembalikan larangan perjalanan pada hari pertama masa kepresidennya, meskipun janji tersebut belum terwujud hingga saat ini.
Pada periode pertama jabatannya antara 2017 hingga 2021, Trump memberlakukan larangan perjalanan bagi warga dari beberapa negara mayoritas Muslim, dan Mahkamah Agung menyahkan kebijakan tersebut pada 2018.
Sebenarnya, Trump telah mengajukan aturan tersebut sejak 2017, dengan rencana melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki AS.
Namun, pengadilan sempat menolak kebijakan ini. Trump rencanakan larangan warga negara mayoritas Muslim ke AS.
Trump kemudian mengajukan kembali larangan dengan mengecualikan pemegang kartu hijau dan menghapus Irak dari daftar, tetapi tetap gagal mendapat persetujuan. Namun, pengadilan menolak kebijakan tersebut.
Akhirnya, Trump menandatangani versi ketiga kebijakan tersebut, yang melarang masuk warga dari enam negara mayoritas Muslim serta Korea Utara.
Mahkamah Agung kemudian mengesahkannya. Larangan ini berdampak pada sekitar tujuh persen populasi dunia dan tetap berlaku hingga 2021, sebelum Presiden Joe Biden mencabutnya.
Daftar Hitam Negara Yang Dibatasi
Pemerintah Amerika Serikat kemungkinan besar akan menambahkan Afghanistan dan Pakistan dalam daftar larangan terbaru, meskipun sekitar 200.000 warga Afghanistan masih menunggu persetujuan Visa Imigran Khusus (SIV).
Visa ini sangat penting bagi mereka karena banyak yang menghadapi ancaman dari Taliban akibat membantu pasukan AS.
Trump mungkin akan mengembalikan negara-negara seperti Kuba, Iran, dan Suriah ke dalam daftar larangan. Negara – negara tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran kebijakan imigrasi yang ketat selama masa pemerintahan Trump.
Mereka menilai bahwa perintah eksekutif itu mendasari larangan perjalanan yang menargetkan negara-negara mayoritas Muslim.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup warga negara asing yang secara legal berada di AS serta menindak mahasiswa internasional yang mengadvokasi hak-hak Palestina.