JakartaInsideCom – Ramai kebijakan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump melarang masuk atau bagi warga dari beberapa dengan alasan .

meresmikan kebijakan ini pada 20 Januari .

Sebagai , menginstruksikan anggota kabinetnya untuk menyusun daftar yang akan dibatasi perjalanannya.

Menurut The Independent, telah berjanji untuk mengembalikan perjalanan pada hari pertama kepresidennya, meskipun janji tersebut belum terwujud hingga saat ini.

Pada periode pertama jabatannya antara 2017 hingga 2021, memberlakukan perjalanan bagi warga dari beberapa mayoritas , dan menyahkan kebijakan tersebut pada 2018.

Sebenarnya, telah mengajukan aturan tersebut sejak 2017, dengan melarang warga dari tujuh negara mayoritas memasuki .

Namun, sempat menolak kebijakan ini. rencanakan warga negara mayoritas ke AS.

kemudian mengajukan kembali dengan mengecualikan pemegang hijau dan menghapus Irak dari daftar, tetapi tetap gagal mendapat persetujuan. Namun, menolak kebijakan tersebut.

Akhirnya, menandatangani versi ketiga kebijakan tersebut, yang melarang masuk warga dari enam negara mayoritas serta .

kemudian mengesahkannya. ini berdampak pada sekitar tujuh persen populasi dan tetap berlaku hingga 2021, sebelum Presiden mencabutnya.

Daftar Hitam Negara Yang Dibatasi

kemungkinan besar akan menambahkan Afghanistan dan Pakistan dalam daftar terbaru, meskipun sekitar 200.000 warga Afghanistan masih menunggu persetujuan Visa Imigran Khusus (SIV).

Visa ini sangat penting bagi mereka karena banyak yang menghadapi ancaman dari Taliban akibat membantu pasukan .

mungkin akan mengembalikan negara-negara seperti Kuba, , dan ke dalam daftar larangan. Negara – negara tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran kebijakan imigrasi yang ketat selama pemerintahan .

Mereka menilai bahwa perintah eksekutif itu mendasari perjalanan yang menargetkan negara-negara mayoritas .

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup warga negara asing yang secara legal berada di serta menindak mahasiswa internasional yang mengadvokasi hak-hak .