– Kementerian () memastikan pencairan tunjangan profesi bagi 120.067 dan pengawas (PAI) di akan dilakukan sebelum Idulfitri 1446 H.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari .

Direktur Jenderal , Suyitno, menegaskan bahwa pencairan tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan , sejalan dengan Asta Cita Subianto dan Wakil Rakabuming Raka di bidang .

Menteri Nasaruddin Umar juga menyoroti pentingnya penghargaan terhadap para pendidik yang telah memiliki dan berkontribusi dalam membentuk karakter .

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk apresiasi terhadap pengabdian PAI yang telah mendedikasikan , tenaga, dan pikirannya untuk mencerdaskan bangsa.

Sesuai arahan Menteri , kami ingin memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga agar dapat fokus dalam menjalankan tugasnya,” ujar Suyitno di , Sabtu (15/3/).

Ia menambahkan bahwa pencairan tunjangan dilakukan setelah melalui tahap verifikasi berkas dan validasi data penerima. berupaya agar proses ini rampung tepat , sehingga tunjangan dapat diterima sebelum .

Tunjangan profesi ini diberikan kepada dan pengawas PAI yang memenuhi , di antaranya:

Terdaftar dalam SIAGA PAI

Memiliki Nomor Registrasi (NRG)

Memenuhi beban sesuai Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi

Direktur Kemenag, M. Munir, memastikan bahwa tunjangan ini diberikan kepada PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN. Ia juga menegaskan bahwa yang diangkat oleh pemerintah turut mendapatkan haknya.

“Kami pastikan semua dan pengawas PAI menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp828,1 miliar untuk dua bulan pencairan,” jelas Munir.

Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, dan seluruh mekanisme pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi PAI Tahun melalui resmi Kemenag.