JakartaInsideCom – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dilakukan sebelum Idulfitri 1446 H.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa pencairan tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di bidang pendidikan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyoroti pentingnya penghargaan terhadap para pendidik yang telah memiliki sertifikasi dan berkontribusi dalam membentuk karakter siswa.
“Tunjangan profesi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian guru–guru PAI yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mencerdaskan anak bangsa.
Sesuai arahan Menteri Agama, kami ingin memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga agar dapat fokus dalam menjalankan tugasnya,” ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Ia menambahkan bahwa pencairan tunjangan dilakukan setelah melalui tahap verifikasi berkas dan validasi data penerima. Kemenag berupaya agar proses ini rampung tepat waktu, sehingga tunjangan dapat diterima sebelum Lebaran.
Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat, di antaranya:
Terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Memenuhi beban kerja sesuai Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, memastikan bahwa tunjangan ini diberikan kepada guru PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN. Ia juga menegaskan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah daerah turut mendapatkan haknya.
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp828,1 miliar untuk dua bulan pencairan,” jelas Munir.
Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, dan seluruh mekanisme pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2025 melalui situs resmi Kemenag.