Kilas Balik BLBI
Sebagai informasi peristiwa BLBI tersebut sendiri terjadi pada tahun 1998, dimana puluhan bank banyak yang ditutup akibat krisis finansial yang menyebabkan rush atau penarikan dana secara berjamaah.
Untuk menyelamatkan bank–bank tersebut, akhirnya pemerintah melalui Bank Indonesia memutuskan untuk memberikan bail-out dalam bentuk Bantuan Likuiditas dalam rangka memenuhi perjanjian letter of intent dengan IMF.
Istilah BLBI ini mulai digunakan Bank Indonesia sejak Maret 1998 namun Bank Centris Internasional tidak termasuk yang menerima BLBI pada 31 Desember 1997 itu.
Para pemilik bank yang menerima bantuan tersebut diharuskan menandatangani sejumlah dokumen perjanjian diantaranya APU, MRNA dsb yang berisi para pemilik bertanggung jawab atas dana yang diberikan.
Namun rupanya justru hal ini malah menimbulkan masalah baik yang penerima atau pihak pemberi bantuan di kemudian hari.
Ada yang sudah mendapatkan Surat Keterangan Lunas di zaman Presidem Megawati namun kemudian dibatalkan dan ditagih kembali dizaman ini lewat Satgas BLBI yang mendapat tenggat waktu dari presiden hingga 31 Desember 2023.
Ada juga rupanya yang terkuak bahwa yang tidak berhutang pun ditagih seperti kasus yang dialami oleh Andri Tedjadharma ini yang disebabkan skandal Bank Indonesia di tahun 1998.***