3.     Melalui Situs Resmi

terakhir yang dapat dilakukan pemilik kendaraan terkait perpajakan kendaraan adalah dengan melalui situs resmi .

, jika pemilik kendaraan berdomisili di , maka situr resmi samsatnya adalah “www..go.ig/e-

Sebagai sebuah catatan, urusan perpajakan kendaraan yang terdapat di situr resmi untuk saat ini hanya bisa melakukan pengecekan saja dengan .

·       Kunjungi situs resmi sesuai dengan domisili.

·       Lakukan pengisian data diri yang diperlukan serta pastikan seluruh data diri yang ditulis tepat dan benar.

·       Dan terakhir laman akan mengalihkan ke deretan data perpajakan kendaraan.