3. Melalui Situs Resmi Samsat
Cara terakhir yang dapat dilakukan pemilik kendaraan terkait perpajakan kendaraan adalah dengan melalui situs resmi Samsat.
Contoh, jika pemilik kendaraan berdomisili di Jakarta, maka situr resmi samsatnya adalah “www.jakarta.go.ig/e-samsat”
Sebagai sebuah catatan, urusan perpajakan kendaraan yang terdapat di situr resmi Samsat untuk saat ini hanya bisa melakukan pengecekan saja dengan cara.
· Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan domisili.
· Lakukan pengisian data diri yang diperlukan serta pastikan seluruh data diri yang ditulis tepat dan benar.
· Dan terakhir laman akan mengalihkan ke deretan data perpajakan kendaraan.