– Penggunaan untuk transaksi semakin populer. Dengan kenaikan Pertambahan Nilai () menjadi 12% pada tahun 2025, ada kekhawatiran bahwa menggunakan akan terkena tambahan sebesar 12%.

Direktorat Jenderal Kementerian ( ) memberikan klarifikasi mengenai hal ini.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (21/12/), menjelaskan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard () termasuk dalam Jasa .

Untuk penyerahan jasa , para merchant memang akan dikenakan . Hal ini sesuai dengan Peraturan () 69/.03/2022 tentang Penghasilan dan Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan .

menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa bukanlah objek baru, seperti dikutip dari detikfinance.

Dasar pengenaan adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

memberikan , seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Dengan 12%, yang terutang adalah Rp 600.000, sehingga total yang harus dibayarkan adalah Rp 5.600.000.

TV tersebut tidak mengalami perbedaan, baik menggunakan maupun lainnya.