JakartaInsideCom – Penggunaan QRIS untuk transaksi semakin populer. Dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, ada kekhawatiran bahwa pembayaran menggunakan QRIS akan terkena tambahan pajak sebesar 12%.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan klarifikasi mengenai hal ini.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan bahwa transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) termasuk dalam Jasa Sistem Pembayaran.
Untuk penyerahan jasa sistem pembayaran, para merchant memang akan dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
DJP menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukanlah objek pajak baru, seperti dikutip dari detikfinance.
Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
DJP memberikan contoh, seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Dengan PPN 12%, pajak yang terutang adalah Rp 600.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah Rp 5.600.000.
Pembayaran TV tersebut tidak mengalami perbedaan, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya.