RI baru saja mengesahkan revisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menambahkan 228A.

Revisi ini menjadi sorotan , terutama terkait dengan kewenangan baru yang diberikan kepada untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat .

, Ketua Magister Universitas Gajah Mada , menyambut baik langkah ini sebagai upaya memperkuat fungsi pengawasan .

menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah maju dalam memastikan pejabat yang diangkat melalui mekanisme dapat bekerja sesuai dengan amanah dan kepentingan rakyat.

“Langkah ini sejalan dengan prinsip checks and balances dalam ketatanegaraan kita. , sebagai wakil rakyat, harus memiliki peran lebih besar dalam memastikan pejabat bekerja sesuai dengan ekspektasi ,” ujarnya kepada melalui pesan singkat pada Kamis, (6/2).

Mekanisme berkala yang diperkenalkan dalam revisi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pejabat .

menambahkan, “Jika ada pejabat yang kinerjanya buruk atau tidak memenuhi ekspektasi , maka wajar jika sebagai lembaga legislatif memberikan pemberhentian.”

Namun, revisi ini tidak lepas dari kritik. Beberapa pihak menyatakan bahwa kewenangan baru ini berpotensi bertentangan dengan sektoral dan independensi lembaga tertentu.

Menanggapi hal ini, menegaskan bahwa setiap kewenangan yang diberikan kepada harus tetap berjalan dalam koridor dan konstitusi.

“Revisi ini bukan serta-merta memberikan kekuasaan mutlak untuk mencopot pejabat, melainkan memberikan mekanisme yang lebih ketat. Prosesnya tetap harus mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pengawasannya.