JakartaInsideCom – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang tengah disorot setelah dugaan gratifikasi, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan aset mencuat. Informasi ini pertama kali diungkap oleh pemerhati pendidikan, Didi Taksidi, yang menyoroti adanya tunggakan pembayaran SPP mahasiswa yang terus meningkat sejak 2020.
“Universitas ini menunggak pembayaran mahasiswa terkait SPP dan jumlahnya terus bertambah setiap tahunnya. Ini yang menjadi pertanyaan besar—kok bisa? Ke mana uangnya?” ujar Didi saat ditemui awak media”.
Dari laporan keuangan yang dipublikasikan secara daring, Didi menemukan kejanggalan yang patut dicermati. Ia menekankan bahwa dana pendidikan merupakan uang rakyat yang harus dikelola dengan transparansi. “Ini uang rakyat, uang negara. Harus ada transparansi! Jangan sampai hal seperti ini terus dibiarkan,” tegasnya.
Didi mengungkap bahwa dugaan penyimpangan ini mengarah ke Wakil Rektor I, yang membidangi kemahasiswaan dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. “Dalam surat pernyataan universitas, Wakil Rektor I yang bertanggung jawab penuh atas hal ini,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kerja sama antara UPI Serang dengan pihak ketiga bernama “Let’s Go,” yang hingga kini masih diselimuti tanda tanya. “Ada kerja sama internal yang mereka buat sendiri. Ini perlu dipertanyakan lebih lanjut,” ujarnya.
Didi memastikan bahwa investigasi terhadap dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti di UPI Serang. Timnya saat ini tengah menelusuri indikasi serupa di berbagai universitas dan sekolah di Indonesia. “Kami punya tim khusus yang sedang menelusuri kasus serupa di lembaga pendidikan lain,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, langkah hukum akan ditempuh. “Kalau ternyata ada penyimpangan dan tidak ada transparansi, maka ini harus dibawa ke ranah hukum. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di dunia pendidikan. Banyak pihak berharap agar dugaan penyimpangan ini dapat segera diungkap demi menjaga integritas dan kredibilitas institusi pendidikan di Indonesia.
