Tragedi maut dalam Stadion Malang, Jawa Timur, sudah terjadi tepat setahun yang mana dimaksud lalu, 1 Oktober 2022.
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita merupakan satu-satunya orang yang dimaksud digunakan menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan yang dimaksud belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Selain itu, dia sudah dilepas dari tahanan lantaran Polda Jawa Timur tak kunjung melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jwa Timur (Kejati Jatim).
Sebetulnya, semula berkas Hadian sempat dilimpahkan Polda Jatim ke kejati bersama para tersanga lain. Namun, berkas Hadian dkembalikan Kejati Jatim lantaran tak lengkap (P-19).
Kejati Jatim diketahui terakhir kali mengembalikan berkas perkara Hadian ke Polda Jatim, sebab tak lengkap (P-19), pada Selasa, 20 Desember 2022. Sejak saat itu, penyidik tak pernah lagi mengembalikannya ke jaksa. Hadian justru dibebaskan dari sel dikarenakan masa penahanannya habis serta tak diperpanjang oleh polisi untuk keperluan penyidikan.
“Sampai saat ini untuk Dirut LIB belum ada pengembalian berkas perkara,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (1/10).
Mia mengatakan pengembalian berkas perkara tak bolah bolak-balik polisi-kejaksaan tanpa ada perkembangan yang mana yang signifikan, karena artinya penyidik masih belum mampu memenuhi petunjuk jaksa.
“Jadi sejak diterbitkannya P-19, kami melakukan koordinasi kemudian sudah lebih dari tiga kali kami menuangkannya dalam format Berita Acara Koordinasi, karena ketika Tim Jaksa Peneliti meneliti kembali berkas perkara, penyidik belum sanggup memenuhi apa yang dimaksud tertuang di dalam area dalam uraian petunuk JPU,” kata dia.
“Jadi masih P19 terkait pemenuhan unsur, alat bukti juga pertanggungjawaban pidana (kesalahan/mens rea),” imbuhnya.
CNNIndonesia.com telah lama lama mengonfirmasi perkembangan berkas Akhmad Hadian ini ke Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman yang digunakan mana menangani kasus ini sejak awal. Namun, ternyata yang tersebut bersangkutan sudah pensiun dari kepolisian.
“Maaf saya sudah purna [tugas], Mas,” kata Taufiq.
Taufiq kemudian menyebut nama penggantinya pada posisi Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, yakni Kompol Deky Hermansyah.
CNNIndonesia.com kemudan berupaya mengonfirmasi Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim yang dimaksud yang disebut baru Kompol Deky kemudian juga ke Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Namun keduanya belum memberikan respons hingga Senin (2/10) pagi.
Sebagai informasi, sebelum AKBP Taufiq pensiun juga juga masih berpartisipasi bertugas, penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara Hadian. Terakhir kali beberapa waktu lalu, dia mengatakan, polisi membutuhkan keterangan ahli untuk melengkapi berkas hal yang disebut guna dilimpahkan lagi ke jaksa.
Lima tersangka sudah diadili lalu juga divonis
Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata pada area dalam stadion kemudian tribune penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan.
Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.
Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang dalam antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris juga Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah kemudian juga masing-masing dihukum 1,5 tahun kemudian 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.
Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi lalu Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi serta Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang juga Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara lalu dua tahun enam bulan penjara.
Tak belaka itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.
Sumber CNN Indonesia