jakartainside.com – – Penasehat eks Kepala , Eddhi Sutarto, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap yang dimaksud diajukan oleh penuntut umum. Eddhi menyatakan ada yang dimaksud masih rancu dan juga perlu diluruskan.

“Kami akan mencoba untuk menjawab menghadapi nama terdakwa, untuk melakukan eksepsi. Pada intinya kan susunan daripada kan sesuai dengan unsur-unsur 12b, padahal kan ada beberapa kegiatan-kegiatan yang dimaksud sebetulnya tak masuk pada kategori pada situ,” kata Eddhi pada waktu ditemui usai sidang di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Pusat pada Rabu, 22 November 2023

Meskipun demikian, Eddhi tak menjelaskan bagian mana dari yang mana tidaklah jelas. 

“Intinya tidak ada jelas, kami akan mencoba nanti di kesempatan satu seminggu ke depan mengajukan beberapa penyampaian eksepsi. Yang dinilai tidak uang (gratifikasi) ya, yang digunakan akan menjadi yang mana perlu mendapat kejelasan adalah sumber daripada perbuatan yang tersebut dilakukan,” kata Eddhi.

Ia juga mengungkapkan jikalau uang gratifikasi yang didapatkan oleh itu dinikmati sendiri oleh kliennya. Dia membantah jikalau uang yang dimaksud juga dinikmati rekan-rekan Andi seperti Komisi ().

“Penerimaan tidak ada ada keterlibatan atasan lalu rekan lainnya, untuk diri sendiri ya, yang mana tadi sudah ada disusun secara runtut secara resmi, sehingga dapat dihitung juga jumlahnya. Tapi kita akan memberikan semacam penjelasan menghadapi sesuatu yang tersebut belum sampai detil sebelum sampai jelas,” kata Eddhi.

terhadap

Sebelumnya, mendakwa menerima gratifikasi sebesar 50,286 miliar plus 264 ribu (sekitar 3,8 miliar) serta 409 ribu Singapura (Rp 4,886 miliar).  

“Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah lama menerima gratifikasi,” kata , Joko Hermawan pada sidang hari ini. 

Andhi Purnomo dijerat dengan 12B Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 65 ayat (1) Kitab Pidana (KUHP).

Dari tersebut, Hakim Ketua Djuyamto menyerahkan untuk terdakwa lalu Penasihat untuk melakukan ekspesi satu pekan dari putusan .

“Saya kasih waktu satu pekan. Nanti kita bertemu lagi pada sidang berikutnya 29 November 2023,” kata Djuyamto.

Andhi Purnomo merupakan salah satu pejabat Kementerian yang dimaksud terjerat persoalan korupsi dikarenakan Harta Kekayaan Pejabat Negara () yang mana ia serahkan dinilai janggal. Selain itu, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi () juga menilai sejumlah proses janggal di Andhi.

Sumber Tempo

by Jakarta Inside