Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan belum ada caleg juga parpol yang digunakan mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif alias Pileg.
“(Pileg) belum ada (yang daftar),” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono pada waktu ditemui pada kantornya pada Kamis siang, 21 Maret 2024. “Mungkin semua sedang melengkapi semua (persyaratan) permohonannya.”
Tapi, kata Fajar, MK akan stand by 3 x 24 jam—setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu—untuk menerima permohonan PHPU Pileg. Sehingga pemohon sanggup datang kapan sekadar ke MK untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilu.
“Kalau pada praktik-praktik terdahulunya, (ramai) ke menit-menit terakhir,” kata Fajar.
Fajar menjelaskan, sejauh ini ada beberapa penduduk yang dimaksud hadir ke MK. Tapi, masih untuk berkonsultasi kemudian belum mendaftar.
“Tadi di malam hari sudah ada ada yang tersebut datang dikarenakan ingin mendaftar, tapi belum bawa apa-apa,” ucap Fajar.
Fajar menjelaskan, menurut ketentuan, pemohon yang tersebut ingin mendaftar harus menghadirkan beberapa orang persyaratan. Misalnya, identitas, kuasa lalu sebagainya.
Lebih jauh, Fajar mengungkapkan belum mendapatkan informasi bahwa Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. “Belum,” kata beliau singkat.
Seperti diketahui, partai berlambang Ka’bah itu bukan lolos ke Senayan pada pemilihan 2024. Sebab, PPP tidaklah bisa saja memperoleh kata-kata untuk menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
PPP hanya sekali mendapat 5.878.777 pernyataan atau 3,87 persen berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU. Oleh sebab itu, PPP berencana mengajukan gugatan hasil pemilihan ke MK.
Artikel ini disadur dari MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg