Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan bahwa Anwar Usman tidaklah akan berubah menjadi hakim pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024. Adapun untuk sidang sengketa hasil pemilihan legislatif, Juru bicara MK Fajar Laksono mengutarakan Anwar Usman mampu terlibat tapi dengan catatan.
“Catatannya sepanjang ada konflik kepentingan, itu enggak boleh,” tutur Fajar ketika ditemui di kantornya, Ibukota pada Kamis, 21 Maret 2024.
Selain itu, Anwar telah dilakukan dilarang menangani sengketa hasil Pilpres. Ini adalah imbas dari putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi).
“(Anwar Usman) enggak boleh terlibat memang sebenarnya menurut putusan MKMK,” kata Fajar.
Fajar menegaskan, putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 jelas memutuskan agar Anwar Usman tidaklah disertakan di sidang PHPU Pilpres. Dalam putusan tersebut, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.
“Hakim MK terlapor tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri pada pemeriksaan kemudian pengambilan kebijakan pada perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan juga Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD kemudian DPRD dan juga pemilihan Gubernur, Kepala Daerah kemudian Walikota yang dimaksud mempunyai kemungkinan timbulnya benturan kepentingan,” bunyi poin kelima pada putusan tersebut.
Fajar melanjutkan, Mahkamah Konstitusi patuh terhadap putusan tersebut. Oleh lantaran itu, pihaknya telah terjadi mendesain sidang pleno tanpa Anwar Usman.
“Sejauh ini memang benar desainnya begitu, pleno dengan delapan hakim konstitusi,” ucap Fajar.
Dengan begitu, hakim konstitusi yang akan menangani sidang PHPU Pilpres adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, kemudian Arsul Sani.
Artikel ini disadur dari Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK, Bagaimana dengan Pileg?