Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan pada waktu pemerintah pusat berani menentukan suatu wilayah berubah menjadi Kawasan Kondisi Keuangan Khusus (KEK) di dalam suatu area pada Indonesia, maka harus setuju dengan dukungan anggaran juga lainnya.
"Dukungan anggaran itu juga sebagai upaya, agar pemerintah area jangan hanya sekali jadi penonton kemudian menerima dampak dari lemahnya tata kelola dan juga kebijakan pemerintahan pusat," ucapnya dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
Menurut senator dengan syarat Kalimantan Tengah itu, bagaimana pun desentralisasi, dekonsentrasi ataupun tugas perbantuan yang mana merupakan pelimpahan serta pemberian kewenangan dari pusat ke daerah, mesti berjalan efektif di lapangan, agar tak mengakibatkan hambatan bagi area setempat.
Dia menyatakan kabupaten yang tersebut penuh bidang seperti di Provinsi Jawa Timur, Komite II DPD RI sudah pernah mengunjungi smelter milik PT Smelting yang mana merupakan prasarana pengolahan tembaga PT Freeport Indonesia. Smelter ini berada dalam sebuah kawasan kegiatan ekonomi dengan sektor yang tersebut bertumbuh pesat.
Untuk itu, lanjut dia, dari sisi pembangunan ekonomi patut mengapresiasi kerja–kerja pemerintah. Namun pada sisi lain, penanaman modal mestilah sejalan dengan upaya perkembangan daerah, sejalan dengan kepentingan ekologi yang tersebut merupakan juga elemen penting perkembangan kualitas hidup manusia daerah.
"Apalagi kami pada Komite II DPD RI mendengar tantangan dari hadirnya penanaman modal dan juga industrialisasi yang tersebut besar ini. Termasuk dampaknya pada kualitas lingkungan hidup daerah," kata Teras Narang.
Selain itu, Komite II DPD RI juga mendengar bagaimana resentralisasi kewenangan dalam subsektor pertambangan mineral kemudian batubara juga pelimpahan kewenangan ke tempat mengakibatkan juga bervariasi tantangan di tata kelola perizinan, baik mencoba maupun terkait lingkungan hidup.
"Jadi, saya mengajukan permohonan pemerintah pusat agar memperhatikan sungguh kebijakannya yang dimaksud menghadirkan pemerataan, kemanfaatan, serta keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Termasuk area penghasil sumber daya alam dalam Papua yang produknya diolah dalam Gresik ini," demikian Teras Narang.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Gresik itu di rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batubara, lalu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, khususnya menyangkut pertambangan.
Artikel ini disadur dari DPD RI: Penentuan KEK harus disertai dukungan anggaran