area harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan , jika ingin bergabung ,”

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan area harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan wilayah () yang tersebut diselenggarakan pada 27 November 2024.

 

"Penjabat tempat harus mundur lima bulan sebelum penyelenggaraan pilkada, jika ingin mengambil bagian pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi (zoom meeting), Kamis.

 

Rapat koordinasi melalui konferensi yang mana dilaksanakan itu dengan area seluruh , termasuk dihadiri oleh (Pj) Pimpinan Penanam Paser Utara Makmur Marbun pada Provinsi Kalimantan Timur.

 

Penjaga tempat ditunjuk sebagai pengisi kekosongan pimpinan , jelas Mendagri, bukan menggunakan jabatan untuk urusan praktis.

 

"Seluruh area harus bersikap netral pada penyelenggaraan pilkada," tegasnya.

 

Netralitas area di pilkada diatur Nomor 10 Tahun 2016 tentang kedua berhadapan dengan Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan , Bupati, Walikota, menjadi yang digunakan ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

 

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon dan juga perwakilan , calon bupati serta perwakilan bupati, dan juga calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

 

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak ada berstatus sebagai , bupati dan juga wali kota.

 

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk menjaga dari , bupati, juga wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan berubah menjadi , duta , bupati, bupati, wali kota atau perwakilan wali kota.

 

Rapat diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja , bupati kemudian wali kota, menyangkut isu strategis yang digunakan menyangkut penyelenggaraan pilkada, juga tata kelola penyelenggaraan pemerintahan .

 

"Penjabat wilayah terancam sanksi yang maju terlibat bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito Karnavian.

Artikel ini disadur dari Mendagri tegaskan penjabat kepala daerah ikut pilkada harus mundur