Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut Permendikbud yang digunakan mengatur Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Pramuka lewat pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Peraturan baru itu mengatur bahwa keikutsertaan murid di kegiatan ekskul Pramuka ke sekolah bersifat sukarela. Merespons hal ini, Anggota DPR RI Komisi X Andreas Hugo Pareira memohonkan penjelasan dari pihak Kemendikbudristek.
“Soal Pramuka dihilangkan dari ekskul wajib perlu dijelaskan oleh pihak Kemendikbudristek,” ujar Andreas di mana dihubungi, Selasa, 2 April 2024. Dia pun memberikan pandangannya masalah pencabutan ekskul Pramuka ini.
Secara logika, kata Andreas, kalau wajib seharusnya mata pelajaran yang dimaksud ada pada kurikulum. “Kalau ekskul memang sebenarnya seharusnya bukanlah matpel yang dimaksud tiada bersifat wajib, tetapi pilihan, kemudian pada pilihan yang disebutkan Pramuka misalnya adalah salah satu opsinya,” ujar politikus PDIP itu.
Adapun Kemendikbudristek Tanah Air resmi menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional untuk semua jenjang institusi belajar mulai 27 Maret 2024.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, serta Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa meskipun Permendikbudristek yang disebutkan mencabut Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK), hal ini tak berarti pramuka ditiadakan sebagai ekskul.
“Permendikbudristek 12/2024 tidaklah mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang mana wajib disediakan sekolah. Sekolah kekal wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di dalam Jakarta, Senin, 1 April 2024, sebagaimana dikutipkan dari laman resmi Kemendikbudristek.
Pada praktiknya, revisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya saja mencabut kewajiban perkemahan pada Model Blok Pendidikan Kepramukaan, namun keikutsertaan murid pada kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Anindito menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidaklah pernah memiliki niat untuk menghapus Pramuka, sejalan dengan UU 12/2010 yang digunakan menyatakan bahwa Pramuka bersifat mandiri, sukarela, kemudian nonpolitis. “Sejak awal, Kemendikbudristek tiada mempunyai gagasan untuk meniadakan Pramuka,” kata dia.
DEFARA DHANYA | PUTRI SAFIRA | IRSYAN HASYIM
Artikel ini disadur dari Anggota DPR Minta Kemendikbudristek Jelaskan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib