, kuasa dari PT Indo Indah Properti dan sebuah furnitur, resmi melaporkan dua tindak pidana yang merugikan dan individu di . tersebut disampaikan ke Polda pada Rabu, 20 November 2024, berdasarkan dua nomor : LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA dan LP/B/799/XI/2024/SPKT/POLDA .

Dua terlapor dalam ini adalah Herbert Ladislaus Meiner, seorang warga asing (WNA), dan Dian Massita Desiana, Direktur PT Hadi Investama Abadi.

pertama yang diajukan mewakili PT Indo Indah Properti mengungkapkan bahwa Herbert Ladislaus Meiner diduga melakukan penggelapan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 Kitab Pidana (KUHP).

Herbert dituduh menyalahgunakan posisinya di hingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran .

“Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup memberatkan posisi terlapor. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah yang tegas,” ujar di Polda .

Pasal 374 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku penggelapan jabatan.

kedua diajukan terhadap Dian Massita Desiana atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP. Dian diduga melakukan terhadap Dodi Budi Sayoga, pemilik usaha furnitur KD, yang mengalami kerugian hingga puluhan juta .

“Kerugian yang dialami klien kami cukup signifikan. Tindakan ini tidak hanya melanggar etika , tetapi juga yang berlaku,” ujar Ade.

Pasal 372 dan 378 KUHP menetapkan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara bagi pelaku .

Selain dugaan , Dian juga dituduh tidak membayar gaji mantan karyawannya, Fransiskus Hadiwijaya, serta diduga menggunakan somasi-somasi yang bersifat intimidatif untuk menekan korban.

“Dian telah merugikan banyak orang. Somasi yang diberikan justru digunakan sebagai alat untuk menekan korban. Masih banyak korban lainnya yang bersiap melaporkan serupa,” ungkap Ade.

Ia juga mengonfirmasi telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dinas , dengan harapan adanya tindakan tegas terhadap PT Hadi Investama Abadi.

agar pihak berwenang segera memproses ini secara transparan. “Kami tidak ingin seperti ini terus berulang. Pelaku yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik Herbert Ladislaus Meiner maupun Dian Massita Desiana belum memberikan tanggapan resmi. Polda juga belum mengeluarkan pernyataan terkait perkembangan penyelidikan kedua ini.

ini menjadi sorotan kalangan aktivis dan pelaku usaha di . Mereka aparat untuk menyelesaikan ini secara profesional dan memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti bersalah