JakartaInsideCom – Ade Ratnasari, kuasa hukum dari PT Indo Bali Indah Properti dan sebuah perusahaan furnitur, resmi melaporkan dua kasus dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan dan individu di Bali. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Bali pada Rabu, 20 November 2024, berdasarkan dua nomor laporan polisi: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/799/XI/2024/SPKT/POLDA BALI.
Dua terlapor dalam kasus ini adalah Herbert Ladislaus Meiner, seorang warga negara asing (WNA), dan Dian Massita Desiana, Direktur PT Hadi Investama Abadi.
Laporan pertama yang diajukan Ade Ratnasari mewakili PT Indo Bali Indah Properti mengungkapkan bahwa Herbert Ladislaus Meiner diduga melakukan penggelapan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Herbert dituduh menyalahgunakan posisinya di perusahaan hingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup memberatkan posisi terlapor. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar Ade Ratnasari di Polda Bali.
Pasal 374 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku penggelapan jabatan.
Laporan kedua diajukan terhadap Dian Massita Desiana atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP. Dian diduga melakukan penipuan terhadap Dodi Budi Sayoga, pemilik usaha furnitur KD, yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Kerugian yang dialami klien kami cukup signifikan. Tindakan ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga hukum yang berlaku,” ujar Ade.
Pasal 372 dan 378 KUHP menetapkan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara bagi pelaku penipuan.
Selain dugaan penipuan, Dian juga dituduh tidak membayar gaji mantan karyawannya, Fransiskus Hadiwijaya, serta diduga menggunakan somasi-somasi yang bersifat intimidatif untuk menekan korban.
“Dian telah merugikan banyak orang. Somasi yang diberikan justru digunakan sebagai alat untuk menekan korban. Masih banyak korban lainnya yang bersiap melaporkan kasus serupa,” ungkap Ade.
Ia juga mengonfirmasi telah melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bali, dengan harapan adanya tindakan tegas terhadap PT Hadi Investama Abadi.
Ade Ratnasari mendesak agar pihak berwenang segera memproses laporan ini secara transparan. “Kami tidak ingin kasus seperti ini terus berulang. Pelaku yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, baik Herbert Ladislaus Meiner maupun Dian Massita Desiana belum memberikan tanggapan resmi. Polda Bali juga belum mengeluarkan pernyataan terkait perkembangan penyelidikan kedua kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan kalangan aktivis ketenagakerjaan dan pelaku usaha di Bali. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti bersalah