JakartaInside.com – Terkuak syarat untuk mengikuti pesta orgy yang mereka lakukan di sebuah Hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Syarat ini ternyata tertulis di undangan pesta seks yang beredar di sosial media. Dalam undangan tersebut, peserta yang hendak mengikuti pesta seks haruslah membayar sekitar 1juta dengan membayar uang muka 50%
Pesta seks ini di selenggarakan pada 11 Agustus 2023.
Terdapat juga beberapa peraturan lain yang berlaku dalam acara tersebut.
Para peserta harus membawa alat kontrasepsi atau kondom mereka sendiri, dalam keadaan steril, sehat, dan wangi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengungkapan kasus pesta seks ini bermula dari aduan yang dia terima lewat nomor WhatsApp pribadinya.
Baca juga : Viral di Tiktok! Kucing Dicekoki Miras, Pelaku Divonis 2 Bulan Penjara
Pelaku Tertangkap
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan yg masuk ke WA no pribadi saya di 08119981998,” ujar Kapolres Metro Jaya.
Ade lalu menjelaskan saat ini pihak EO pesta orgy tersebut sudah teramankan.
“Ada dari EO yang diamankan,” tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyatakan bahwa acara pesta seks tersebut berlangsung di salah satu apartemen di wilayah Semanggi.
“Di amankan di apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan,” ucap Bintoro.
Ada empat orang yang telah di amankan oleh Polres Jakarta Selatan terkait dengan beredarnya flyer mengenai Pesta Seks Orgy yang mereka rencanakan di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
OZ Menjadi Tersangka
Tiga dari mereka adalah perempuan, sementara satu orang adalah laki-laki. Mereka semua adalah penyelenggara acara atau Event Organizer.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa dari keempat pelaku yang tertangkap, salah satunya adalah Meri, yang merupakan inisiator dari pesta tersebut.
“Untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” kata Bintoro, pada Selasa (12 September 2023)
Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa para pelaku telah menyelenggarakan pesta seks tersebut tiga kali. Jika kasus ini tidak terbongkar, mereka berencana untuk menggelar acara serupa di Semarang dan Bali.
“Jadi masyarakat yang berkeinginan, agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar satu juta rupiah, sehingga akan mereka tentukan hari dan tempatnya,” ungkapnya.
“Kejadian ini bukan sekali ini saja, kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali. Mereka juga akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali,” sambungnya.
Tersangka terjerat dengan pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016, tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.