JakartaInside.com – Terkuak syarat untuk mengikuti pesta orgy yang mereka lakukan di sebuah kawasan Semanggi, .

Syarat ini ternyata tertulis di undangan pesta seks yang beredar di . Dalam undangan tersebut, peserta yang hendak mengikuti pesta seks haruslah membayar sekitar 1juta dengan membayar muka 50%

Pesta seks ini di selenggarakan pada 11 Agustus .

Terdapat juga beberapa peraturan lain yang berlaku dalam acara tersebut.

Para peserta harus membawa kontrasepsi atau kondom mereka sendiri, dalam keadaan steril, , dan .

Kapolres Metro  Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengungkapan  pesta seks ini bermula dari aduan yang dia terima lewat nomor pribadinya.

Baca juga : Viral di Tiktok! Kucing Dicekoki Miras, Pelaku Divonis 2 Bulan Penjara

Pelaku Tertangkap

“Pengungkapan ini berawal dari adanya aduan yg masuk ke no saya di 08119981998,” ujar Kapolres Metro Jaya.

Ade lalu menjelaskan saat ini pihak EO pesta orgy tersebut sudah teramankan.

“Ada dari EO yang diamankan,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro menyatakan bahwa acara pesta seks tersebut berlangsung di salah satu di Semanggi.

“Di amankan di di kawasan SemanggiJakarta Selatan,” ucap Bintoro.

Ada empat orang yang telah di amankan oleh terkait dengan beredarnya flyer mengenai Pesta Seks Orgy yang mereka rencanakan di kawasan Semanggi, .

OZ Menjadi Tersangka

Tiga dari mereka adalah , sementara satu orang adalah laki-laki. Mereka semua adalah penyelenggara acara atau Organizer.

Kasat Reskrim Polres Metro , , mengungkapkan bahwa dari keempat pelaku yang tertangkap, salah satunya adalah Meri, yang merupakan inisiator dari pesta tersebut.

“Untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” kata Bintoro, pada Selasa (12 September )

Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa para pelaku telah menyelenggarakan pesta seks tersebut tiga kali. Jika ini tidak terbongkar, mereka berencana untuk menggelar acara serupa di Semarang dan .

“Jadi yang berkeinginan, agar memberikan terlebih dahulu sebesar satu juta , sehingga akan mereka tentukan hari dan tempatnya,” ungkapnya.

“Kejadian ini bukan sekali ini saja, kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali. Mereka juga akan mengadakan di Semarang dan juga di ,” sambungnya.

Tersangka terjerat dengan 27 Ayat 1 Jo 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016, tentang UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan 29 Jo 4 ayat 1 dan 30 jo 4 ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.