TEMPO.CO, Jakarta – Beredar di media sosial video yang digunakan memperlihatkan orang istri berinisial Su (48) diduga dianiaya lalu disekap di dalam markas sapi oleh suaminya berinisial To (51) dalam Jember, Jawa Timur. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara.
Komnas Perempuan memandang persoalan hukum Kekerasan di Rumah Tangga (KDRT) di dalam Jember, Jawa Timur satu di antaranya KDRT dengan kekerasan fisik yang tersebut lebih besar buruk dari KDRT pada umumnya.
“Termasuk KDRT dengan kekerasan fisik, tetapi bukanlah jenis KDRT yang biasa berjalan seperti pada umumnya, merupakan KDRT lebih besar buruk lagi,” kata Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Kamis, 21 Maret 2024, dikutipkan dari Antara.
Menurut dia, KDRT yang tersebut dialami oleh istri sarat dan juga kental dengan dimensi gender, yaitu suami melakukan perbuatan KDRT dengan kontrol juga kekuasaan menghadapi penduduk lain atau istrinya dengan alasan istri pergi tanpa izin terhadap suaminya.
Maria mengatakan, pada persoalan hukum tersebut, orang yang terdampar wajib mendapatkan pendampingan hukum dan juga pendampingan psikologi.
“Korban perlu mendapat pendampingan hukum, dan juga untuk sementara pihak UPTD menyediakan rumah aman untuk pemulihan psikologis-nya,” kata Maria.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pihak keluarga diberikan pemahaman kemungkinan KDRT berulang jikalau penderita bertemu kembali dengan pelaku.
“Pihak keluarga hendaknya diberikan pemahaman bahwa pada perkara KDRT yang disebutkan jikalau dipertemukan kembali dengan pelaku dikhawatirkan berlangsung kekerasan berulang yang tersebut mengarah pada bentuk KDRT yang dimaksud lebih banyak ekstrem atau femisida,” katanya.
Pasalnya penderita meminta-minta agar pelaku yang mana pada saat ini ditahan dalam Polsek Wuluhan, sanggup dibebaskan, mengingat anak-anaknya membutuhkan sosok ayah.
Sebelumnya, beredar di media sosial video yang tersebut memperlihatkan orang istri berinisial Su (48) dianiaya kemudian disekap di lumbung sapi oleh suaminya berinisial To (51) dalam Jember, Jawa Timur.
Peristiwa KDRT yang tersebut diduga muncul pada Kamis, 7 Maret 2024 itu oleh sebab itu suami marah untuk korban yang dimaksud merantau ke Medan untuk bekerja tanpa mengajukan permohonan izin darinya.
Korban bekerja di Perkotaan Medan selama dua bulan sebagai asisten rumah tangga sejak 23 Desember 2023, kemudian baru pulang ke Jember pada 4 Maret 2024.
Artikel ini disadur dari Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini