JakartaInsideCom — Lembaga riset anggaran Center For Budget Analysis (CBA) mendesak aparat kepolisian, khususnya Bareskrim Polri, untuk segera memeriksa PT Bangka Cipta Pratama terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan pengemplangan pajak di wilayah Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa timnya bersama awak media telah melakukan investigasi langsung ke Bangka Belitung untuk menelusuri kewajiban pajak perusahaan tersebut kepada Pemerintah Daerah Bangka Tengah.
“Tim kami telah bertemu dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Tengah untuk memastikan apakah PT Bangka Cipta Pratama telah membayar pajak daerah selama beroperasi,” ujar Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil penelusuran tersebut, kata Uchok, pihak BP2RD menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2019 itu tidak pernah melaporkan hasil produksinya. Akibatnya, perusahaan juga tidak membayarkan Pajak Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah setempat.
“Perusahaan ini memiliki IUP mineral zirkon di Desa Nibung, tapi tidak pernah melaporkan hasil produksinya. Artinya, pajak daerah pun tidak dibayar. Ini jelas merugikan daerah dan negara,” tegas Uchok.
Atas temuan ini, CBA meminta Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Bangka Cipta Pratama.
“Tidak seharusnya aparat hukum diam saat ada perusahaan tambang yang diduga sengaja mengemplang pajak. Pemerintah dan negara yang akhirnya menanggung kerugian,” lanjutnya.
Uchok juga menyebut, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal mineral ilmenit dan zirkon yang dilakukan perusahaan tersebut, yang dinilai melanggar ketentuan Kementerian ESDM dan KLHK.
“Selain itu, kami mendesak aparat pajak untuk segera menyelidiki upaya perusahaan dalam menghindari pajak yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” kata Uchok.
Di akhir pernyataannya, Uchok meminta Bareskrim Polri dan aparat pajak segera memeriksa seluruh jajaran Direksi PT Bangka Cipta Pratama untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bangka Cipta Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.