11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
13. Alat kontrasepsi dan kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana saat masa tanggap darurat atau wabah.
16. Layanan kesehatan pada kejadian tak terduga yang bisa dicegah.
17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, atau perdagangan orang.
19. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Pelayanan yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Informasi ini penting bagi peserta BPJS untuk mengetahui batasan-batasan layanan yang dapat mereka terima.