JakartainsideCom – Meskipun BPJS Kesehatan telah menjadi andalan bagi banyak masyarakat dalam menjamin akses kesehatan, namun tetap ada beberapa jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh program ini.
Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Kesehatan mengonfirmasi bahwa BPJS Kesehatan memang memiliki keterbatasan dalam cakupan layanan, yang salah satunya disebabkan oleh besarnya iuran yang tidak sebanding dengan seluruh biaya pengobatan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 adalah Rp 42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah. Untuk kelas 2, iuran per bulan adalah Rp 100.000, dan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000.
Meski demikian, ada berbagai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah 21 kategori layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
21 Kategori Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
- Layanan kesehatan di luar negeri.
- Layanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kecantikan.
- Pengobatan untuk infertilitas.
- Layanan ortodonti (pemakaian kawat gigi).
- Penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya.