Meskipun telah menjadi andalan bagi banyak dalam menjamin akses , namun tetap ada beberapa jenis dan yang tidak ditanggung oleh ini.

Dikutip dari berbagai sumber, mengonfirmasi bahwa memang memiliki keterbatasan dalam cakupan , yang salah satunya disebabkan oleh besarnya iuran yang tidak sebanding dengan seluruh biaya pengobatan.

Saat ini, iuran untuk 3 adalah Rp 42.000 per , dengan rincian Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah. Untuk 2, iuran per adalah Rp 100.000, dan untuk 1 sebesar Rp 150.000.

Meski demikian, ada berbagai dan yang tidak ditanggung oleh , yang diatur dalam Peraturan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan .

Berikut adalah 21 kategori dan yang tidak ditanggung :

21 Kategori dan yang Tidak Ditanggung

  1. yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan , kecuali dalam keadaan darurat.
  3. atau cedera akibat yang ditanggung oleh jaminan atau pemberi .
  4. kesehatan yang dijamin oleh jaminan wajib.
  5. kesehatan di .
  6. kesehatan untuk estetika atau kecantikan.
  7. Pengobatan untuk infertilitas.
  8. ortodonti (pemakaian kawat gigi).
  9. akibat ketergantungan dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya.