JakartaInsideCom– Cerita buruh adalah sebuah cerita klasik yang selalu ada setiap tahun di setiap daerah di Indonesia, Bahkan di . Kisah upah yang dibawah standar minimum, persoalan kompensasi PHK, penahanan , jam kerja yang panjang dan permasalahan lainnya, selalu mewarnai buruh.

Kali ini Fraksi , mengadakan diskusi seputar buruh yang diadakan di ruang rapat Fraksi Lantai 7 Gedung , Kebon Sirih, Pusat pada Rabu, (23 April 2025).

Diskusi ini mengusung Tema “Kesejahteraan Buruh Di Depan Mata? – Urgensi Peraturan Daerah Khusus ”. Dalam Penghantar Koord Rapih (Rabo Ngopi) Achmad Memberikan Penjelasan bahwa Diksi (Diskusi Fraksi) harus Memberikan warna tentang Kesejahteraan Buruh dengan yang dilandasi dengan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan .

Oleh karenanya diskusi ini menghadirkan narasumber antara lain Satyo Purwanto (KSPSI), Ganto Almansyah (FPBI) serta M. Fuadi Luthfi (Ketua Fraksi ) serta peserta diskusi dari berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Aliansi Buruh dalam diskusi membahas berbagai fenomena dan problematika yang terjadi seputar kondisi di Daerah Khusus .

“Kurangnya personel di Pemprov Jakarta khususnya Bidang Pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta yang bertugas menyelenggarakan pelaksanaan pengawasan norma serta penegakan ketenagakeriaan di swasta, Badan Milik dan Badan Milik Daerah pada wilayah Provinsi Jakarta, menjadi perhatian,” tegas Ganto Almansyah.

Sedangkan perwakilan KSPSI, Satyo Purwanto memberikan penekanan perlunya di hidupkan kembali Dewan Pengupahan Tenaga Kerja, dengan memberikan analogi, bahwa “Bila upah 30 – 40 % terserap untuk dasar hidup maka kita hidup di liberal, namun bila 60 % upah habis untuk dasar hidup, maka kita hidup di barbar”.

KSPSI maupun FPBI sepakat bahwa diperlukan terobosan dari Anggota Jakarta untuk melahirkan PERDA terkait , mengingat perda yang ada dan masih berlaku saat ini adalah Perda Nomor 6 tahun 2004, yang dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi tenaga kerja saat ini.

Sementara Ketua Fraksi Jakarta, M. Fuadi Luthfi menanggapi isu buruh dengan memberikan penjelasan konsep Daerah Khusus Jakarta () ke depan, dengan konsep Aglomerasinya, serta sistem transportasi terpadu dengan target Daerah Khusus Jakarta menjadi 50 besar kota Global , dimana salah satu indikator kota global adalah terbukanya peluang investasi dan bisnis bagi pemodal asing, yang sangat erat kaitannya dengan buruh.

“Kami memahami bahwa buruh adalah bagian dari proses , sekaligus memberikan pandangan bahwa “ Serikat buruh harus realistis dalam membaca keadaan sehingga perlu agar tenaga kerja dan industri dapat berjalan dengan baik,” paparnya.

Pada akhirnya Diskusi Fraksi menyepakati untuk menginisiasi Perda terkait Upah Kerja, Perda Pengawasan dan menerbitkan Perda pengganti Nomor 6 tahun 2004 yang sudah selayaknya di perbaharui.

memiliki rekam jejak yang jelas dalam bidang , dengan yang selalu membela kaum buruh,” tutup M. Fuadi Luthfi.