JakartaInside.Com–Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti keterlibatan kepala desa serta dugaan ketidaknetralan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2), Yandri menegaskan bahwa kemenangan istrinya bukan karena pengaruh dirinya.
“Saya ini apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa sudah 28 tahun,” ujar politisi PAN, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang menunjukkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas, unggul dengan 66,35% suara, jauh di atas pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna yang hanya memperoleh 28,62% suara dari total 1.257.791 pemilih tetap.
Namun, MK menemukan adanya video dukungan dari sejumlah kepala desa kepada Ratu-Najib serta bukti keterlibatan Menteri Desa dalam kegiatan politik tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa fakta-fakta ini melanggar prinsip netralitas dalam pemilu.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan perkara Nomor 70/2025 PHP Bupati Serang, menyatakan bahwa KPU Kabupaten Serang wajib melakukan PSU di seluruh TPS dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang diminta segera berkoordinasi untuk memastikan pemungutan suara ulang berjalan sesuai peraturan.
Dengan putusan ini, kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah resmi dibatalkan, dan Pilkada Serang 2024 kini kembali terbuka lebar. Apakah hasilnya akan tetap sama atau justru berubah drastis? Kita tunggu saja!