JakartaInsideCom — Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak () untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kongkalikong dalam sama antara Umum (Perumda) PAM Jaya dengan PT Moya .

Ketua Umum GEMAH, Badrun, menyebut perjanjian tersebut merugikan hingga triliunan .

Badrun menyoroti sama antara Perumda PAM Jaya dan PT Moya terkait penyelenggaraan Sistem Penyediaan Minum melalui skema bundling aset eksisting dan penyediaan aset baru.

Ia menilai, perjanjian yang tertuang dalam Perjanjian Sama () No. 049/PAM/K/X/2022 tersebut sarat kepentingan, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

“Perjanjian ini diduga tanpa melalui studi kelayakan dan proses lelang. Pihak Perumda PAM Jaya langsung membuat sama dengan PT Moya , yang sebelumnya hanya sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di PAM Jaya,” ujar Badrun kepada , Kamis (17/4/).

Padahal, lanjut Badrun, sejak berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja pada Januari 2023, seluruh aset pengelolaan minum telah menjadi milik Perumda PAM Jaya. Namun, akibat perjanjian ini, PAM Jaya harus membeli dari PT Moya untuk kemudian disalurkan ke .

Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin ini merugikan PAM Jaya hingga triliunan atas pembelian bersih dari PT Moya ,” tegasnya.

Selain mendesak memeriksa Dirut Perumda PAM Jaya, Badrun juga meminta , , segera mengevaluasi dan kepemimpinan direksi Perumda PAM Jaya.

“Kalau seluruh Perumda PAM Jaya diambil alih swasta, ini jelas merugikan , mengurangi potensi dividen bagi . Terus tugas PAM Jaya apa? Sementara mereka digaji tinggi dan menikmati fasilitas mewah,” kata Badrun.

Tak hanya perjanjian dengan PT Moya , Badrun juga menyoroti sama Perumda PAM Jaya dengan PT Mitracomm Ekasarana dalam penyelenggaraan tagihan rekening minum secara melalui Collecting Agent.

Ia meminta agar semua sama yang dilakukan PAM Jaya ditinjau ulang demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan di .

“Kami tegas meminta agar segera memeriksa adanya dugaan kongkalikong ini dan segera bertindak,” pungkas Badrun.