JakartaInsideCom — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan bebas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (15/4).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung di dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Sumatera Selatan.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit mobil Honda CR-V, serta empat sepeda lipat Brompton,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa tindakan itu berkaitan dengan penetapan tersangka MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group, yang diduga terlibat dalam suap demi memuluskan putusan bebas (ontslag) untuk kasus korupsi ekspor CPO.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi:
1. Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan.
2. Sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.
3. Sebuah rumah yang berfungsi sebagai kantor, yang lokasinya belum diungkap ke publik.
MSY, yang menjabat Head Social Security Legal PT Wilmar Group, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyerahkan uang suap sebesar Rp60 miliar atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu.
Uang tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
“Dana suap itu bertujuan untuk mempengaruhi putusan bebas pada perkara korupsi CPO,” kata Qohar.
Saat ini, MSY telah resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan MSY, total tersangka dalam perkara ini menjadi delapan orang.
Tujuh tersangka sebelumnya adalah WG, advokat Marcella Santoso (MS), advokat Ariyanto (AR), MAN yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim lainnya yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.