— Ratusan massa yang tergabung dalam Kawal Rakyat (KURI) menggelar di depan , , pada Rabu (16/4/2025) siang.

Mereka majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memperdalam penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Tan Lie Pin, Komisaris PT Lawu Agung Mining, dalam nikel yang disertai dugaan Tindak Pidana (TPPU).

Rio, selaku Koordinator KURI, menyatakan bahwa dalam perkara ini telah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai , namun nama Tan Lie Pin belum tersentuh .

“Dalam ini sudah delapan orang dijerat , tetapi nama Tan Lie Pin seperti luput dari proses ,” tegas Rio di hadapan massa.

Sementara itu, dalam pernyataan tertulisnya, Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P, menegaskan bahwa Tan Lie Pin memiliki peran penting dalam skema pengelolaan nikel melalui PT Lawu Agung Mining. Ia disebut sebagai pendiri sekaligus Komisaris tersebut.

“Tak hanya menyebabkan kerugian hingga triliunan akibat , ini pun berkembang ke ranah . Kejaksaan bahkan telah mengungkap aliran hasil penjualan nikel ilegal yang tidak masuk ke rekening resmi ,” ungkap Leonardus.

Menurutnya, Tan Lie Pin diduga memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan aliran .

Diketahui, total hasil penjualan nikel ilegal sebesar Rp135,8 miliar mengalir ke rekening atas nama kedua orang tersebut, bukan ke rekening resmi .

Leonardus juga memaparkan bahwa tersebut digunakan Tan Lie Pin untuk pembelian PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama. Selain itu, ia disebut sering menarik secara rutin dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar.

“Yang jadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin seseorang dengan jejak kuat dalam dugaan TPPU seperti ini masih bebas berkeliaran? Siapa Tan Lie Pin sebenarnya hingga belum juga tersentuh ?” kata Leonardus.

KURI juga mencurigai bahwa Tan Lie Pin masih menyimpan sejumlah aset mewah hasil dari dugaan tersebut. “Kami akan segera mengungkap daftar aset yang berhasil kami identifikasi melalui investigasi, termasuk mewah dan dalam jumlah besar,” tambah Leonardus.

Berdasarkan hasil investigasi dan aspirasi , KURI menyatakan :

1. Mendukung penuh upaya oleh Kejaksaan Agung, termasuk mendorong menyeluruh terhadap proses dalam pertambangan ore nikel di Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk.

2. Mendorong peradilan yang bersih dan adil, serta memberikan dukungan kepada Majelis Hakim dalam menangani perkara TPPU yang berkaitan dengan ini.

3. Majelis Hakim Tipikor agar memerintahkan JPU untuk memperluas penyidikan terhadap peran Tan Lie Pin yang namanya telah muncul dalam fakta persidangan.

Sebagai informasi, salah satu terdakwa dalam perkara ini, Windu Sutanto, kembali dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana , jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.