JakartaInsideCom — Ratusan massa yang tergabung dalam Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Rabu (16/4/2025) siang.
Mereka mendesak majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memperdalam penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Tan Lie Pin, Komisaris PT Lawu Agung Mining, dalam kasus korupsi nikel yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rio, selaku Koordinator Aksi KURI, menyatakan bahwa dalam perkara ini telah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun nama Tan Lie Pin belum tersentuh hukum.
“Dalam kasus ini sudah delapan orang dijerat hukum, tetapi nama Tan Lie Pin seperti luput dari proses hukum,” tegas Rio di hadapan massa.
Sementara itu, dalam pernyataan tertulisnya, Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P, menegaskan bahwa Tan Lie Pin memiliki peran penting dalam skema pengelolaan nikel melalui PT Lawu Agung Mining. Ia disebut sebagai pendiri sekaligus Komisaris perusahaan tersebut.
“Tak hanya menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat korupsi, kasus ini pun berkembang ke ranah pencucian uang. Kejaksaan bahkan telah mengungkap aliran dana hasil penjualan nikel ilegal yang tidak masuk ke rekening resmi perusahaan,” ungkap Leonardus.
Menurutnya, Tan Lie Pin diduga memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan aliran dana.
Diketahui, total dana hasil penjualan nikel ilegal sebesar Rp135,8 miliar mengalir ke rekening atas nama kedua orang tersebut, bukan ke rekening resmi perusahaan.
Leonardus juga memaparkan bahwa dana tersebut digunakan Tan Lie Pin untuk pembelian saham PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama. Selain itu, ia disebut sering menarik dana secara rutin dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar.
“Yang jadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin seseorang dengan jejak kuat dalam dugaan TPPU seperti ini masih bebas berkeliaran? Siapa Tan Lie Pin sebenarnya hingga belum juga tersentuh hukum?” kata Leonardus.
KURI juga mencurigai bahwa Tan Lie Pin masih menyimpan sejumlah aset mewah hasil dari dugaan pencucian uang tersebut. “Kami akan segera mengungkap daftar aset yang berhasil kami identifikasi melalui investigasi, termasuk mobil mewah dan uang tunai dalam jumlah besar,” tambah Leonardus.
Berdasarkan hasil investigasi dan aspirasi publik, KURI menyatakan sikap:
1. Mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung, termasuk mendorong audit menyeluruh terhadap proses hukum dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk.
2. Mendorong sistem peradilan yang bersih dan adil, serta memberikan dukungan kepada Majelis Hakim dalam menangani perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus ini.
3. Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memerintahkan JPU untuk memperluas penyidikan terhadap peran Tan Lie Pin yang namanya telah muncul dalam fakta persidangan.
Sebagai informasi, salah satu terdakwa dalam perkara ini, Windu Aji Sutanto, kembali dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.