JakartaInsideCom — Gerakan Mahasiswa (GEMAH) mendesak Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kongkalikong dalam sama antara Umum Daerah (Perumda) dengan PT Moya .

Ketua Umum GEMAH, Badrun, menyebut perjanjian tersebut merugikan keuangan daerah hingga triliunan .

Badrun menyoroti sama antara Perumda dan PT Moya terkait penyelenggaraan Penyediaan Minum melalui skema bundling aset eksisting dan penyediaan aset baru.

Ia menilai, perjanjian yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sama () No. 049/PAM/K/X/2022 tersebut sarat kepentingan, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

“Perjanjian ini diduga tanpa melalui studi kelayakan dan proses lelang. Pihak Perumda langsung membuat sama dengan PT Moya , yang sebelumnya hanya sebagai pengadaan barang dan jasa di ,” ujar Badrun kepada wartawan, Kamis (17/4/).

Padahal, lanjut Badrun, sejak berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja pada Januari 2023, seluruh aset pengelolaan minum telah menjadi milik Perumda . Namun, akibat perjanjian ini, harus membeli dari PT Moya untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.

Dirut Perumda , Arief Nasrudin ini merugikan hingga triliunan atas pembelian bersih dari PT Moya ,” tegasnya.

Selain mendesak Kejagung memeriksa Dirut Perumda , Badrun juga meminta , , segera mengevaluasi dan kepemimpinan direksi Perumda .

“Kalau seluruh -kerja Perumda diambil alih swasta, ini jelas merugikan keuangan negara, mengurangi potensi dividen bagi APBD . Terus tugas apa? Sementara mereka digaji tinggi dan menikmati fasilitas mewah,” kata Badrun.

Tak hanya soal perjanjian dengan PT Moya , Badrun juga menyoroti kerja sama Perumda dengan PT Mitracomm Ekasarana dalam penyelenggaraan layanan tagihan rekening minum secara melalui Collecting Agent.

Ia meminta agar semua kerja sama yang dilakukan ditinjau ulang demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan di .

“Kami tegas meminta agar Kejagung segera memeriksa adanya dugaan kongkalikong ini dan DKI segera bertindak,” pungkas Badrun.