Kupang – Guru besar Universitas Muhammadyah Kupang Prof Dr Zainur Wula menafsirkan semua perbedaan pendapat atau konflik dari sebuah pesta demokrasi dalam Indonesi atau pemilihan raya harus diselesaikan melalui mekanisme jalur hukum yakni Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut pendapat saya rekonsiliasi itu penting, tetapi semua perbedaan atau konflik dari sebuah pesta demokrasi harus melalui mekanisme jalur hukum yakni MK," katanya di Kupang, NTT, Minggu.
Hal ini disampaikan-nya berkaitan dengan perlunya rekonsiliasi nasional seusai Pemilihan Umum 2024 lalu bersama-sama berfokus pada memulai pembangunan Indonesi menuju negara maju.
Menurut Zainur yang dimaksud juga Rektor Univesitas Muhammadyah itu, apabila sudah ada ada putusan dari yang dimaksud berwenang yakni MK tentang permasalahan Pemilu, maka setiap komunitas pada Indonesi harus terma dengan jiwa besar dengan sportifitas untuk tegak-nya sebuah demokrasi lalu tegak-nya NKRI.
Selain itu juga untuk menyimpan stabilitas kebijakan pemerintah sehingga keamanan terpelihara, harmoni kebangsaan Indonesia, NKRI akan terus forward serta berprogres pesat ke masa mendatang.
"Secara pribadi saya mengapresiasi penyelenggaraan pemilihan pada 14 Februari berikutnya yang mana sangat demokratis sukses untuk bangsa Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Gereja Injili dalam Timor (GMIT) Pendeta Samuel Pandie mengkaji bahwa rekonsiliasi itu sanggup dilaksanakan jikalau ada persoalan yang digunakan dihadapi pada waktu pelaksanaan Pemilu.
Namun, pemimpin yang mana terpilih itu ujar beliau bukanlah diberikan tugas serta wewenang untuk mengatur satu dua orang, tetapi menjadi pemimpin sebuah bangsa.
"Karena itu beliau perlu merangkul semua elemen warga sehingga bersama-sama memulai pembangunan Nusantara untuk lebih banyak progresif lagi ke depan," tambah dia.
Dia juga menyimpulkan bahwa bervariasi penyelesaian konflik pemilihan raya telah seharusnya diserahkan semua untuk pihak yang dimaksud berwenang.
Tugas komunitas sebagai warga negara yang mana baik yakni telah menggunakan hak suaranya ketika Pemilu. Karena itu jikalau ada konflik maka harus diselesaikan melalui MK.
Artikel ini disadur dari Guru besar di Kupang nilai konflik Pemilu diselesaikan lewat MK