Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali menyinggung tentang informasi rekapitulasi () yang digunakan di pemilihan raya 2024. Menurut Arief, sebaiknya tidak ada lagi digunakan di pemilihan-pemilihan selanjutnya, satu di antaranya pemilihan 2024 pada akhir tahun ini. 

Arief menyampaikan kritik terhadap yang dimaksud pada lanjutan sidang sengketa hasil ke Gedung MKRI, Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. Sidang yang disebutkan mendiskusikan perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.-XXII/2024 yang mana diajukan terkait perolehan pendapat Partai di dalam .

Dalam permohonannya, mempermasalahkan selisih perolehan pendapat Partai yang ada di rekapitulasi KPU serta hasil hitungan saksi mereka. Golkar juga mempermasalahkan penghitungan pendapat yang muncul ke .

Arief pun berbicara untuk anggota yang digunakan hadir sebagai pemberi pernyataan ke sidang itu. “Kira-kira itu berarti sebagai bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual telah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan,” ucap Arief.

Arief kemudian memberi catatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki perhitungan pengumuman yang mana akan digunakan di pemilihan 2024. Dia berujar perbaikan itu harus dilaksanakan agar tak ada polemik seperti di dalam 2024.

“Pak Idham (Idham Holik, Komisioner KPU) ya. Dulu Situng, sekarang . Bagaimana ini kalau begitu? Ini adalah di dalam semua tingkatan, apalagi kemarin kita itu -nya jadi bermasalah. Memang bukan mampu digunakan, akibat bermasalah terus itu. Ya Pak Holik ya. Untuk catatan,” ujar Arief.

Arief pun menyampaikan bahwa pemilihan serentak yang akan diselenggarakan 27 November nanti akan datang meliputi lebih banyak dari 500 . Maka dari itu, kata dia, para pengurus Pemilihan Umum harus berhati-hati mendekati pesta demokrasi tersebut.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan menggunakan mobile untuk Pemilihan Kepala mendatang. Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan penyelenggaraan pada pemilihan 2024 dijalankan untuk keterbukaan .

“Kami akan menggunakan , tentunya apa yang mana berubah menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi di putusan kemarin yang digunakan dibacakan, itu berubah menjadi rujukan kami di dan juga perbaikan terhadap yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala 27 November 2024 nanti,” ujar Idham ketika ditemui ke KPU RI, , Selasa, 23 seperti disitir Antara.

Artikel ini disadur dari Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan