Jakarta – Hakim (MK) Arief Hidayat kembali menyinggung tentang sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan di pemilihan raya . Menurut Arief, Sirekap sebaiknya tidak ada lagi digunakan di pemilihan-pemilihan selanjutnya, satu di antaranya pemilihan pada akhir tahun ini. 

Arief menyampaikan kritik terhadap sistem yang dimaksud pada lanjutan hasil ke Gedung MKRI, Indonesia Pusat pada Rabu, 8 Mei . yang disebutkan mendiskusikan perkara Nomor 20-01-04-01/.-XXII/ yang mana diajukan Partai terkait perolehan pendapat Partai Aceh di dalam Aceh.

Dalam permohonannya, Partai mempermasalahkan selisih perolehan pendapat Partai Aceh yang ada di rekapitulasi serta hasil hitungan saksi mereka. juga mempermasalahkan penghitungan pendapat yang muncul ke Sirekap.

Arief pun berbicara untuk anggota Bawaslu Aceh yang digunakan hadir sebagai pemberi pernyataan ke itu. “Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual telah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan,” ucap Arief.

Arief kemudian memberi catatan untuk Komisi Pemilihan Umum () untuk memperbaiki sistem perhitungan pengumuman yang mana akan digunakan di pemilihan . Dia berujar perbaikan itu harus dilaksanakan agar tak ada polemik seperti Sirekap di dalam .

“Pak Idham (Idham Holik, Komisioner ) ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Bagaimana ini kalau begitu? Ini adalah di dalam semua tingkatan, apalagi kemarin kita itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Memang Sirekap bukan mampu digunakan, akibat bermasalah terus itu. Ya Pak Holik ya. Untuk catatan,” ujar Arief.

Arief pun menyampaikan bahwa pemilihan serentak yang akan diselenggarakan 27 November nanti akan datang meliputi lebih banyak dari 500 . Maka dari itu, kata dia, para pengurus Pemilihan Umum harus berhati-hati mendekati pesta demokrasi tersebut.

Sebelumnya, menyatakan akan menggunakan mobile Sirekap untuk Pemilihan mendatang. Komisioner Idham Holik mengemukakan penyelenggaraan Sirekap pada pemilihan dijalankan untuk keterbukaan .

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang mana berubah menjadi pertimbangan di putusan kemarin yang digunakan dibacakan, itu berubah menjadi rujukan kami di dan juga perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pemilihan 27 November nanti,” ujar Idham ketika ditemui ke Kantor , Jakarta, Selasa, 23 April seperti disitir Antara.

ini disadur dari Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan