Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali menyinggung tentang sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan di pemilihan raya 2024. Menurut Arief, Sirekap sebaiknya tidak ada lagi digunakan di pemilihan-pemilihan selanjutnya, satu di antaranya pemilihan kepala daerah 2024 pada akhir tahun ini.
Arief menyampaikan kritik terhadap sistem yang dimaksud pada lanjutan sidang sengketa hasil Pileg 2024 ke Gedung MKRI, Ibukota Indonesia Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. Sidang yang disebutkan mendiskusikan perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR–DPRD-XXII/2024 yang mana diajukan Partai Golkar terkait perolehan pendapat Partai Aceh di dalam DPRD Aceh.
Dalam permohonannya, Partai Golkar mempermasalahkan selisih perolehan pendapat Partai Aceh yang ada di rekapitulasi KPU serta hasil hitungan saksi mereka. Golkar juga mempermasalahkan penghitungan pendapat yang muncul ke Sirekap.
Arief pun berbicara untuk anggota Bawaslu Aceh yang digunakan hadir sebagai pemberi pernyataan ke sidang itu. “Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual telah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan,” ucap Arief.
Arief kemudian memberi catatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki sistem perhitungan pengumuman yang mana akan digunakan di pemilihan kepala daerah 2024. Dia berujar perbaikan itu harus dilaksanakan agar tak ada polemik seperti Sirekap di dalam Pilpres 2024.
“Pak Idham (Idham Holik, Komisioner KPU) ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Bagaimana ini kalau begitu? Ini adalah di dalam semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Memang Sirekap bukan mampu digunakan, akibat bermasalah terus itu. Ya Pak Holik ya. Untuk catatan,” ujar Arief.
Arief pun menyampaikan bahwa pemilihan gubernur serentak yang akan diselenggarakan 27 November nanti akan datang meliputi lebih banyak dari 500 daerah. Maka dari itu, kata dia, para pengurus Pemilihan Umum harus berhati-hati mendekati pesta demokrasi tersebut.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan menggunakan aplikasi mobile Sirekap untuk Pemilihan Kepala Daerah mendatang. Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan penyelenggaraan Sirekap pada pemilihan gubernur 2024 dijalankan untuk keterbukaan publik.
“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang mana berubah menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi di putusan kemarin yang digunakan dibacakan, itu berubah menjadi rujukan kami di evaluasi dan juga perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 nanti,” ujar Idham ketika ditemui ke Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 23 April seperti disitir Antara.
Artikel ini disadur dari Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan