TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea dan juga Otto Hasibuan mencela gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hotman menyebutnya gugatan kubu 01 juga 03 itu super-super cengeng. Sementara Otto mengutarakan gugatan kedua kubu yang disebutkan cacat formil lalu salah kamar.
Berikut pernyataan Hotman Paris Hutapea kemudian Otto Hasibuan seperti disitir dari Tempo.
Hotman Paris: Super-super cengeng
Dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Mulai Pekan malam, 25 Maret 2024, Hotman terlibat memberikan kritik dengan mengumumkan permohonan gugatan itu super-super cengeng.
“Itu permohonan yang digunakan super-super cengeng,” ujar Hotman, Mulai Pekan malam, 25 Maret 2024.
Hotman menjelaskan, asas hukum di dalam negara manapun yang digunakan paling basic adalah acknowledge by conduct alias perbuatan merupakan pengakuan.
Dia pun menunjukkan perilaku paslon 01 maupun 03 yang tersebut mengakui keabsahan pencalonan Gibran.
“Yaitu waktu pemberian nomor urut, dia benar-benar ceria kan? Dan ada Gibran pada situ, serupa sekali tidaklah dikatakan tidak ada sah,” ujar Hotman.
Selain itu, ketika debat cawapres, Gibran mendapatkan undangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI. Pada waktu itu, kata Hotman, bukan ada yang digunakan memprotesnya.
“Kok sekarang KPU disalahkan lantaran Gibran tiada memenuhi syarat? Jadi menurut kami, agak cengeng gitu,” kata Hotman.
Otto Hasibuan: Cacat formil kemudian salah kamar
Pada kesempatan yang mana sama, Otto Hasibuan memaparkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin lalu Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil dan juga salah kamar.
“Yang tegasnya jelas memang benar salah kamar,” kata Otto dalam konferensi pers di dalam Gedung MK, DKI Jakarta Pusat pada Hari Senin malam, 25 Maret 2024.
Advokat senior ini mengatakan, jikalau para pemohon yang disebutkan mempersoalkan tentang langkah-langkah maupun pelanggaran-pelanggaran, maka tempatnya tidak pada MK.
Dia menuturkan, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 pada Undang-Undang Pemilihan Umum adalah mengenai PHPU.
Menurut dia, permohonan itu harusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Dari Bawaslu, kata dia, sanggup masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN maupun ke Mahkamah Agung.
“Jadi dengan demikian dia mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar. Itu tak sah,” kata Otto.
Pada Mulai Pekan malam, 25 Maret 2024, Hotman serta Otto ditemani 43 kuasa hukum lainnya menuju ke Gedung MK. Pengacara sebanyak 45 pemukim ini tergabung ke pada Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim ini dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
Tujuan kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran ini adalah untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada PHPU Pilpres.
Seperti diketahui, Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud secara terpisah sudah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK pada pekan lalu.
Tim Hukum Anies –Muhaimin sudah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024.
“Seandainya nanti diterima oleh MK, kami mengharapkan diadakan pemungutan kata-kata ulang tanpa dihadiri oleh oleh calon duta presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) ketika ini,” kata Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, pada Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Adapun Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Salah satu tuntutannya, merekan meminta-minta pasangan Prabowo –Gibran didiskualifikasi.
“Kami mengajukan permohonan pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi,” kata Ketua Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis ke Gedung MK.
Artikel ini disadur dari Hotman Paris dan Otto Hasibuan soal Gugatan Anies-Ganjar ke MK: Super Cengeng dan Cacat Formil