JakartaInsideCom Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia, untuk mempermudah negara–negara asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Golden Visa hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga dunia untuk datang berinvestasi dan berkarya di Indonesia,” kata Presiden, Kamis (25/7/2024).
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.
Jokowi berharap, fasilitas Golden Visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan. “Lakukan secara masif lewat berbagai kanal, sehingga dapat terjangkau lebih banyak top investor dan top global talent,” ujarnya.
Selain itu, Presiden juga berharap duta besar negara–negara sahabat untuk menyampaikan kebijakan tersebut kepada masyarakat di negara masing-masing untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan menjadi perekat persahabatan antarnegara.