(Jokowi) resmi meluncurkan , untuk mempermudah asing untuk berinvestasi di .

adalah bentuk baru dari visa kedua (Second Home Visa) yang menargetkan dan pebisnis , talenta , dan wisatawan mancanegara yang memenuhi .

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga untuk datang berinvestasi dan berkarya di ,” kata , Kamis (25/7/2024).

asing pemegang dapat memiliki tinggal di selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah tertentu.

Landasan pemberlakuan mengacu kepada Peraturan dan Nomor 22 tahun mengenai visa dan tinggal serta Peraturan Nomor 82 Tahun tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan kebutuhan atas pelayanan yang berlaku pada Kemenkumham.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan , salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Jokowi berharap, fasilitas segera disebarluaskan dan disosialisasikan. “Lakukan secara masif lewat berbagai kanal, sehingga dapat terjangkau lebih banyak top dan top talent,” ujarnya.

Selain itu, juga berharap besar sahabat untuk menyampaikan tersebut kepada di masing-masing untuk meningkatkan kerja sama dan menjadi perekat persahabatan antarnegara.