JakartaInsideCom– Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kembali menjadi sorotan. Ia diduga menghindari pajak selama 35 tahun sebelum akhirnya memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2016-2017 dengan hanya membayar Rp 55 miliar.
Tudingan ini disampaikan oleh pengamat politik Paijo Parikesit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (24/3/25).
“Gimana Jusuf Hamka bisa mengatakan cinta negara, wong selama 35 tahun diduga dia nggak bayar pajak!” ujar Parikesit.
Di tengah kontroversi ini, Jusuf Hamka juga berencana menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah. Utang tersebut terkait deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) senilai Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama), yang gagal dikembalikan sejak krisis moneter 1998.
Paijo Parikesit mempertanyakan keputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Jusuf Hamka hingga angka Rp 800 miliar, padahal pemilik Bank Yama sama dengan pemilik PT CMNP.
“Aneh, kok bisa-bisanya pengadilan mengabulkan gugatan Rp 78 miliar jadi Rp 800 miliar? Padahal Bank Yama dilikuidasi karena gagal bayar,” ujarnya.
Ia juga menduga bahwa deposito tersebut fiktif, “Diduga tuh deposito bodong, ya! Makanya Menkeu Sri Mulyani nggak mau bayar,” tambahnya.
Selain menagih utang ke pemerintah, Jusuf Hamka kini juga menggugat MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo terkait Non-Convertible Debenture (NCD) Uni Bank yang dimiliki CMNP.
Uni Bank sendiri dibekukan pada 2001, dan gugatan CMNP terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah ditolak hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Sekarang dia mau gugat MNC Group milik Hary Tanoe, kayak diduga mau main gaya mafia untuk memeras Hary Tanoe kali, ya?” katanya.
Menurutnya, Hary Tanoe tidak memiliki kaitan langsung dengan kepemilikan NCD Uni Bank., “Catat ya, NCD Uni Bank itu bukan milik Hary Tanoe! Hary Tanoe lewat perusahaan sekuritasnya, PT Bhakti Investama, cuma broker,” tegas Parikesit.
Ia menjelaskan bahwa transaksi pembelian NCD Uni Bank dibayar dengan Medium Term Notes (MTN) CMNP senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi CMNP Rp 189 miliar. Uang tersebut diterima oleh Uni Bank, bukan PT Bhakti Investama atau MNC Group.
“Unibank sudah terima uangnya selama 2 tahun 5 bulan. Bukan HT, bukan Bhakti Investama, tapi Unibank,” katanya.
Parikesit juga menegaskan bahwa Bhakti Investama hanya bertindak sebagai perantara dan menerima komisi dari transaksi tersebut.
“Kalau dituduh pemalsuan, dari mana? Semua sah, uang diterima Uni Bank senilai US$17,4 juta,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Jusuf Hamka belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.