– Menteri dan Informatika menyampaikan pihaknya telah melakukan “take down” terhadap 51 konten selama masa kampanye Pemilihan Umum () sejak 28 November hingga 11 Januari .

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah menerbitkan 175 klarifikasi atas kabar bohong mengenai selama masa kampanye tersebut. 

“Selama masa kampanye sejak 28 November hingga 11 Januari , Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas mengenai ,” kata dalam rilis , Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai acara diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di , Kepulauan , Jumat (12/1).

menyatakan konten yang beredar selama masa kampanye tidak sebanyak pada 2019. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo memiliki peran untuk menyebarluaskan informasi mengenai dan menjaga ruang agar demokrasi tetap berkualitas. Menurutnya, upaya tersebut diperkuat melalui sama dengan penyelenggara .

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi , kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan ,” ujarnya.

mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan melalui pemanfaatan informasi dan .

Salah satunya perjanjian sama yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Kominfo dengan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) terkait pengawasan penyelenggaraan .

“Karena itu, melalui pemanfaatan informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik, dengan memberikan panduan serta kode etik,” kata dia

Menteri dan Informatika memberi sambutan dalam acara diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di , Kepulauan , Jumat (12/1/2024). ANTARA/HO-/.