JakartaInside.com – Keputusan atau Keppres 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi yang Bersumber dari Perjalanan Ibadah dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres 2023 tersebut terbit dengan Nomor 7 tahun 2023 itu ditandatangani pada 6 2023.

Keppres itu mengatur Penyelenggaraan Ibadah (BPIH) dan Perjalanan Ibadah (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan itu berlaku bagi jemaah , Petugas (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah dan Umrah (KBIHU).

Sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id Jumat 7 2023, Berikut Besaran Bipih Jemaah :
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi () sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi sebesar Rp49.893.98I,26
i. Embarkasi sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah itu dipergunakan untuk penerbangan , hidup (living cost), serta sebagian layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 ()
h. Embarkasi sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU itu dipergunakan untuk penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; hidup (living cost); pembinaan jemaah di dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri .

Demikianlah keppres 2023 semoga bagi pembaca yang belum berhaji diberi kesempatan segera mungkin diundang oleh untuk memenuhi rukun kelima ini.

Ikuti terus info menarik ataupun artikel terkait hanya di kanal Religi JakartaInside.com.***