Ibukota – Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan cuma Provinsi Sulawesi Tengah yang dimaksud terjadwal mengikuti rekapitulasi penghitungan pernyataan pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan pendapat pemilihan 2024 tingkat nasional di dalam RI, , Sabtu.

"Sementara ini untuk hari Sabtu, 16 Maret 2024, terjadwal baru satu, yakni Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum () RI August Mellaz di RI, , Sabtu.

Berdasarkan rekapitulasi nasional sejak 9 Maret hingga Hari Sabtu ini, RI telah lama mengesahkan perolehan pendapat pilpres pada 32 provinsi, meliputi Istimewa , Gorontalo, Kalimantan Tengah, , , , Kalimantan Barat, , Tengah, DKI , Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan , Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, , Barat, Sulawesi Utara, dan juga Bengkulu.

Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Selatan, , , lalu Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, rekapitulasi penghitungan pendapat menyisakan enam provinsi lagi, yakni Barat, Maluku, , Papua Pegunungan, Papua Tengah serta Papua Barat Daya.

"Nah, sisa enam provinsi itu yang digunakan di Pulau tersisa Barat, sisanya yang mana dalam Papua," katanya.

Mellaz menambahkan rekapitulasi penghitungan ucapan tingkat provinsi di dalam Papua sampai pada waktu ini masih berjalan dan juga apabila telah siap tinggal dibawa ke Ibukota untuk rekapitulasi tingkat nasional.

"Sementara ini data-data tentu kita update informasinya kemudian kalau merekan siap, mereka itu pasti akan jadwalkan ke ," tambah Mellaz.

Pemilihan Umum 2024 meliputi pemilihan presiden serta perwakilan presiden, anggota RI, anggota RI, anggota provinsi juga anggota kabupaten/kota, dengan daftar pemilih masih (DPT) tingkat nasional berjumlah 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden serta duta presiden, disertai tiga pasangan yakni Baswedan- Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto- Raka nomor urut 2, juga nomor urut 3.

Kemudian pada pilpres legislatif disertai 18 partai urusan nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai , PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai , Partai , dan juga Partai Gelora .

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (), Partai Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas (), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemudian Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai kebijakan pemerintah sebagai kontestan yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan juga Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, kemudian Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Artikel ini disadur dari KPU: Hanya Sulawesi Tengah terjadwal pada hari ke-18 rekapitulasi