JakartaInsideCom– Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Y. Kallem, mengaku menjadi korban dugaan praktik curang mafia tanah terkait jual beli lahan di kawasan MNC Land, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Mozes menyatakan bahwa permasalahan ini bermula pada tahun 2016, ketika ia menjual lahan seluas 2,5 hektar miliknya kepada pengembang MNC Land. Dalam kesepakatan yang tercapai, pembayaran seharusnya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk pelunasan lahan 1,2 hektar, dan tahap kedua untuk 1,3 hektar sisanya.
Namun, Mozes merasa kecewa karena pembayaran tidak dilanjutkan sesuai kesepakatan. “Orang dari sini (Jawa) ke Papua bisa melakukan apa saja, tapi kenapa ketika orang Papua melakukan hal yang sama di sini, justru dipersulit?” ujarnya dengan penuh kekecewaan.
Ia menambahkan, saat ini dirinya tidak bisa membayar pajak atas lahan tersebut karena telah diblokir sejak tahun 2023. Blokir tidak hanya terjadi pada lahan seluas 1,3 hektar, tetapi juga pada lahan pribadinya yang berukuran 9.000 meter persegi, yang berada di lokasi tak jauh dari kawasan tersebut.
“Lahan saya yang 9.000 meter diblokir sejak 2012, padahal surat-suratnya masih ada di tangan saya. Ini yang saya sebut sebagai mafia tanah. Status tanah jelas, tapi tiba-tiba saya tidak bisa melakukan pembayaran,” keluhnya.
Mozes, sebagai warga negara Indonesia, merasa diperlakukan tidak adil. Bahkan, sebagian lahannya kini telah berubah menjadi akses jalan utama di kawasan tersebut.
“Saya berharap kasus ini diusut tuntas. Ini adalah mafia yang sudah masuk ke dalam sistem birokrasi,” tegasnya.
Kasus Telah Dilaporkan ke Polres Bogor Tim kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bogor sejak 2019.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/478/IX/2019/JBR/Res Bgr, yang diajukan pada 12 September 2019. Laporan ini mencakup dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, serta kekerasan terhadap orang atau barang.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan jaksa sudah mengetahui situasinya. Sudah ada calon tersangkanya, yang terpenting sekarang adalah penyerobotan lahan dan dugaan adanya mafia tanah di sini,” ujar Deolipa.
Deolipa juga menegaskan bahwa pihaknya siap melayangkan gugatan susulan terkait kepemilikan tanah Mozes.
“Kami akan tetap mempertahankan kepemilikan tanah Pak Mozes sampai semuanya jelas, baik dari segi hukum, administrasi dengan BPN, pemerintah daerah, pusat, hingga urusan hukum dan politis lainnya,” tambah pengacara yang dikenal sebagai aktivis 98 tersebut.