JakartaInsideCom — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merekomendasikan 11 strategi mediasi bagi Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) guna menekan angka perceraian di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dalam Rakernas bertema “Dengan Cinta Menuju Keluarga Bahagia”, Nasaruddin menegaskan pentingnya peran mediasi dalam menjaga ketahanan keluarga. Ia menilai BP4 merupakan lembaga yang paling tepat untuk merespons sekaligus mencegah tingginya angka perceraian di masyarakat.
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujar Nasaruddin.
Menag juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penambahan satu bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Ia menekankan, dampak perceraian sangat besar, khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Perceraian itu secara sosiologis menciptakan orang miskin baru. Korban pertama istri, kedua anak. Karena itu, mediasi menjadi langkah penting dan strategis,” tuturnya.
Adapun 11 strategi mediasi yang direkomendasikan Menag antara lain:
1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
3. Berperan sebagai makcomblang atau perantara jodoh.
4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
8. Menjadi penengah dalam persoalan yang menghambat pernikahan di KUA.
9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tak terbebani biaya.
11. Berkoordinasi dengan lembaga pemerintah dalam program gizi dan pendidikan anak.
Selain itu, Menag mendorong agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses peradilan melalui surat keputusan Mahkamah Agung, yang mewajibkan pertimbangan BP4 sebelum hakim menjatuhkan keputusan cerai.
“Organisasi BP4 perlu diperkuat hingga tingkat daerah. Kami juga telah melobi Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran pembinaan BP4 secara maksimal,” jelas Nasaruddin.
Senada dengan itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menilai Rakernas BP4 2025 sebagai momentum strategis untuk memperkuat komitmen dan merumuskan langkah-langkah konkret meningkatkan kualitas layanan BP4 di seluruh Indonesia.
“Kami menyadari tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga menjadi masalah nyata yang harus dihadapi bersama,” ujar Abu.
Ia pun menyatakan kesiapan Ditjen Bimas Islam untuk terus mendukung program strategis dan penguatan kelembagaan BP4 ke depan.
“BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tegasnya.