JakartaInsideCom – Dewan menanggapi kasus terbakarnya rumah Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Terbakarnya rumah milik Tribrata TV terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Juni .

tersebut diduga dilakukan secara sengaja oleh orang yang tidak dikenal dan mengakibatkan banyak korban jiwa. Korban jiwa dari peristiwa tersebut diantaranya adalah Sempurna Pasaribu (47), istrinya, Elfrida boru Ginting (48), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situkur (3).

Karena peristiwa tersebut, Dewan mengeluarkan siaran yang ditandatangani oleh ketua Dewan , Ninik Rahayu. Berikut adalah isi siaran tersebut.

Siaran
No. 5/SP/DP/VII/

Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut di Rumah di Karo

  1. Kekerasan terhadap adalah pelanggaran dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang . Aktivitas , dalam hal ini Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
  2. Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi di rumah Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni . Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
  3. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Independen (AJI) Medan, Ikatan Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto (PFI) Medan, Forum (FJPI), Lembaga Bantuan (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
  4. Dewan sangat menyesalkan terjadinya yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.
  5. Atas kejadian itu, Dewan meminta bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur atau KKJ.
  6. Dewan meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.
  7. Dewan meminta kepada dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
  8. Secara khusus Dewan mengimbau dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.