menanggapi terbakarnya Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Terbakarnya milik Tribrata TV terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024.

Kebakaran tersebut diduga dilakukan secara sengaja oleh orang yang tidak dikenal dan mengakibatkan banyak korban jiwa. Korban jiwa dari peristiwa kebakaran tersebut diantaranya adalah Sempurna Pasaribu (47), istrinya, Elfrida boru Ginting (48), anaknya, Sudi Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situkur (3).

Karena peristiwa tersebut, mengeluarkan surat siaran pers yang ditandatangani oleh ketua , Ninik Rahayu. Berikut adalah isi surat siaran pers tersebut.

Siaran Pers
No. 5/SP/DP/VII/2024

Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran di di Karo

  1. Kekerasan terhadap adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas , dalam hal ini Tribrata TV, menjalankan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
  2. Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024. Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
  3. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen () Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) , Pewarta Foto (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum .
  4. sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum dan terkait dengan pemberitaan perjudian di oknum tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren di korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan korban memang berjualan eceran.
  5. Atas kejadian itu, meminta bersama membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut ini. juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
  6. meminta Panglima dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut ini secara terbuka dan imparsial.
  7. meminta kepada dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
  8. Secara khusus mengimbau dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.