Sebagai seorang , mengemban dengan baik adalah esensial dalam menjalankan tugasnya sebagai . Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh seorang untuk mengemban kewajibannya dengan baik, sehingga dapat melakukan penuntutan yang sesuai dengan kebenaran

  1. Integritas dan Etika: Seorang harus menjaga integritas dan etika dalam setiap tindakan dan keputusannya. Integritas mencakup kejujuran, ketulusan, dan konsistensi dalam menjalankan tugasnya. Etika melibatkan yang sesuai dengan norma-norma profesi dan nilai-nilai moral.
  2. Meningkatkan Kompetensi : harus terus belajar dan meningkatkan kompetensi hukumnya. Ini dapat dilakukan melalui formal, pelatihan, dan mengikuti perkembangan yang relevan. Pengetahuan yang mendalam tentang akan membantu dalam mengambil keputusan yang tepat dan berdasarkan landasan yang kuat.
  3. Melakukan Penyidikan yang Profesional: Proses penyidikan merupakan tahap awal dalam penegakan . Seorang harus memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti-bukti yang sah dan yang benar. Kualitas penyidikan akan memengaruhi keberhasilan penuntutan di pengadilan.
  4. Mempersiapkan Penuntutan yang Matang: Sebelum mengajukan kasus ke pengadilan, harus mempersiapkan penuntutan dengan cermat. Ini melibatkan bukti, strategi , dan memastikan bahwa semua kasus telah dipertimbangkan dengan baik.
  5. Melakukan Penuntutan yang Objektif: Seorang harus berusaha untuk tetap objektif dalam penuntutan. Ini berarti tidak memihak kepada pihak tertentu, melainkan berfokus pada kebenaran dan keadilan. Penuntutan yang objektif akan memperkuat kepercayaan terhadap peradilan.
  6. Menjaga Integritas: Integritas adalah pondasi dari profesi . Menjaga integritas berarti tidak terlibat dalam praktik , nepotisme, atau pelanggaran etika lainnya. harus bertindak sesuai dengan kode etik profesi dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

Dalam menjalankan tugasnya, juga mengacu pada Kode Etik . Kode etik ini mengatur dan tanggung jawab seorang dalam menjalankan fungsi profesinya. Kode Etik merupakan regulasi mutlak yang dibuat oleh organisasi profesi dan berlaku pada diri itu sendiri. Selain itu, Peraturan RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode  juga menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan wewenang. Dengan mematuhi kode etik dan mengikuti prinsip-prinsip di atas, seorang dapat mengemban kewajibannya dengan baik dan berkontribusi pada keadilan dan kebenaran di .