Dukungan yang diberikan oleh untuk mendukung , tidak hanya dilakukan dengan memberikan bantuan . Tetapi , mendukung melalui gencatan media sosial.

Melalui media sosial pribadinya, sejumlah memberikan komentar negatif secara langsung kepada akun media sosial . Yang mana hal tersebut dilakukan untuk melemahkan psikis pasukan tersebut.

Bentuk hujatan yang dilakukan oleh , ternyata tidak hanya menyerang personal saja, akan tetapi juga menyerang ke keluarganya. Karena hujatan tersebut, beberapa menyampaikan permintaan maaf dan berhenti melontarkan komentar negatif di akun media sosialnya kepada .

Apakah Julid yang Dilakukan Diperbolehkan dalam ?

Berkaitan dengan Julid Fi Sabilillah, apakah Julid yang dilakukan oleh ini diperbolehkan dalam ?

Dikutip dari berbagai sumber pada Selasa (28/11/) berikut ini penjelasan terkait julid di Sabilillah yang dilakukan oleh .

Julid yang dilakukan oleh , disebut oleh kebanyakan orang sebagai Julid Fi Sabilillah, yaitu jihad bil lisan seperti yang pernah dilakukan oleh Brigade Hassan bin Tsabit pada zaman Rasulullah SAW.

Komentar-komentar yang dilontarkan melalui akun media sosial itu diperbolehkan, dengan catatan komentar yang disampaikan merupakan fakta tentang kejahatan yang dilakukan oleh kepada .

Sebagaimana hal ini dijelaskan melalui hadis Rasulullah SAW, bahwa setiap orang harus menyerukan tentang kebaikan.

 Ada banyak bentuk jihad yang bisa dilakukan. Yang mana jika tidak bisa dilakukan dengan tangannya, maka bisa dilakukan dengan lisan seperti memberikan komentar-komentar yang berisikan kebenaran kepada .

“Barang siapa melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka hendaklah ia mengubah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga, maka hendaklah ia mengubah dengan hatinya, dan demikian itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. ).

Julid fi Sabilillah yang dilakukan oleh , itu bisa dikatakan sebagai jihad bil lisan karena telah menyuarakan kebenaran melalui tulisan-tulisannya. Sehingga bisa memberikan kesadaran kepada orang-orang yang melakukan genosida kepada orang-orang .

Walaupun di dalam Al- dijelaskan mengenai larangan melakukan Julid atau yang disebut dengan iri, dengki atau mengolok-olok orang. Tetapi dalam konteks julid yang dilakukan oleh netizen ini bisa saja diperbolehkan.

Diperbolehkan di sini ialah julid atau komentar yang disampaikan itu bukanlah sebuah yang kotor, yang mengolok-olok, atau yang menyebabkan terjadinya . Akan tetapi sampaikanlah julid yang berisikan fakta tentang kebenaran akan kejahatan yang dilakukan oleh kepada .

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap komentar yang disampaikan oleh netizen dapat disebut sebagai jihad bil lisan, apabila isi komentar yang disampaikan bukanlah perkataan yang mengolok-olok. Tetapi menggunakan perkataan yang berisikan fakta.