JakartaInsideCom – Dukungan yang diberikan oleh masyarakat Indonesia untuk mendukung Palestina, tidak hanya dilakukan dengan cara memberikan bantuan finansial. Tetapi masyarakat Indonesia, mendukung Palestina melalui gencatan media sosial.
Melalui media sosial pribadinya, sejumlah masyarakat Indonesia memberikan komentar negatif secara langsung kepada akun media sosial tentara Israel. Yang mana hal tersebut dilakukan untuk melemahkan psikis pasukan tentara tersebut.
Bentuk hujatan yang dilakukan oleh netizen Indonesia, ternyata tidak hanya menyerang personal tentara Israel saja, akan tetapi juga menyerang ke keluarganya. Karena hujatan tersebut, beberapa tentara menyampaikan permintaan maaf dan berhenti melontarkan komentar negatif di akun media sosialnya kepada netizen Indonesia.
Apakah Julid yang Dilakukan Netizen Indonesia Diperbolehkan dalam Islam?
Berkaitan dengan Julid Fi Sabilillah, apakah Julid yang dilakukan oleh netizen Indonesia ini diperbolehkan dalam Islam?
Dikutip dari berbagai sumber pada Selasa (28/11/2023) berikut ini penjelasan terkait julid di Sabilillah yang dilakukan oleh netizen.
Julid yang dilakukan oleh netizen Indonesia, disebut oleh kebanyakan orang sebagai Julid Fi Sabilillah, yaitu jihad bil lisan seperti yang pernah dilakukan oleh Brigade Hassan bin Tsabit pada zaman Rasulullah SAW.
Komentar-komentar yang dilontarkan netizen Indonesia melalui akun media sosial tentara Israel itu diperbolehkan, dengan catatan komentar yang disampaikan merupakan fakta tentang kejahatan yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina.
Sebagaimana hal ini dijelaskan melalui hadis Rasulullah SAW, bahwa setiap orang harus menyerukan tentang kebaikan.
Ada banyak bentuk jihad yang bisa dilakukan. Yang mana jika tidak bisa dilakukan dengan tangannya, maka bisa dilakukan dengan lisan seperti memberikan komentar-komentar yang berisikan kebenaran kepada tentara Israel.
“Barang siapa melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka hendaklah ia mengubah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga, maka hendaklah ia mengubah dengan hatinya, dan demikian itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Julid fi Sabilillah yang dilakukan oleh netizen Indonesia, itu bisa dikatakan sebagai jihad bil lisan karena telah menyuarakan kebenaran melalui tulisan-tulisannya. Sehingga bisa memberikan kesadaran kepada orang-orang yang melakukan genosida kepada orang-orang Palestina.
Walaupun di dalam Al-Quran dijelaskan mengenai larangan melakukan Julid atau yang disebut dengan iri, dengki atau mengolok-olok orang. Tetapi dalam konteks julid yang dilakukan oleh netizen Indonesia ini bisa saja diperbolehkan.
Diperbolehkan di sini ialah julid atau komentar yang disampaikan itu bukanlah sebuah kata-kata yang kotor, yang mengolok-olok, atau yang menyebabkan terjadinya perundungan. Akan tetapi sampaikanlah julid yang berisikan fakta tentang kebenaran akan kejahatan yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap komentar yang disampaikan oleh netizen Indonesia dapat disebut sebagai jihad bil lisan, apabila isi komentar yang disampaikan bukanlah perkataan yang mengolok-olok. Tetapi menggunakan perkataan yang berisikan fakta.