jakartainside.com – Jakarta – Penasehat hukum eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Eddhi Sutarto, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dimaksud diajukan oleh jaksa penuntut umum. Eddhi menyatakan ada materi yang dimaksud masih rancu dan juga perlu diluruskan.
“Kami akan mencoba untuk menjawab menghadapi nama terdakwa, untuk melakukan eksepsi. Pada intinya kan susunan daripada dakwaan kan sesuai dengan unsur-unsur Pasal 12b, padahal kan ada beberapa kegiatan-kegiatan yang dimaksud sebetulnya tak masuk pada kategori pada situ,” kata Eddhi pada waktu ditemui usai sidang dakwaan di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2023
Meskipun demikian, Eddhi tak menjelaskan bagian mana dari dakwaan jaksa yang mana tidaklah jelas.
“Intinya tidak ada jelas, kami akan mencoba nanti di kesempatan satu seminggu ke depan mengajukan beberapa penyampaian eksepsi. Yang dinilai tidak uang (gratifikasi) ya, yang digunakan akan menjadi materi yang mana perlu mendapat kejelasan adalah sumber daripada keuangan perbuatan yang tersebut dilakukan,” kata Eddhi.
Ia juga mengungkapkan jikalau uang gratifikasi yang didapatkan oleh Andhi Pramono itu dinikmati sendiri oleh kliennya. Dia membantah jikalau uang yang dimaksud juga dinikmati rekan-rekan Andi seperti dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penerimaan tidak ada ada keterlibatan atasan lalu rekan lainnya, untuk diri sendiri ya, yang mana tadi sudah ada disusun secara runtut secara resmi, sehingga dapat dihitung juga jumlahnya. Tapi kita akan memberikan semacam penjelasan menghadapi sesuatu yang tersebut belum sampai detil sebelum sampai jelas,” kata Eddhi.
Dakwaan terhadap Andhi Pramono
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Mata Uang Rupiah 50,286 miliar plus 264 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar Mata Uang Rupiah 3,8 miliar) serta 409 ribu dolar Singapura (Rp 4,886 miliar).
“Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah lama menerima gratifikasi,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan pada sidang hari ini.
Andhi Purnomo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari dakwaan tersebut, Hakim Ketua Djuyamto menyerahkan untuk terdakwa lalu Penasihat Hukum untuk melakukan ekspesi satu pekan dari putusan dakwaan.
“Saya kasih waktu satu pekan. Nanti kita bertemu lagi pada sidang berikutnya 29 November 2023,” kata Djuyamto.
Andhi Purnomo merupakan salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang dimaksud terjerat persoalan hukum korupsi dikarenakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang mana ia serahkan dinilai janggal. Selain itu, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga menilai sejumlah proses janggal di tabungan Andhi.
Sumber Tempo