Yumara bersama Aliansi (AJV) mendatangi Polresta Jakarta Selatan pada Kamis (5/9) untuk melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh salah satu bodyguard dari Atta Halilintar terhadap seorang . Insiden tersebut terjadi ketika Atta Halilintar turun dari tangga dan menolak wajahnya direkam oleh kamera . Jika permintaannya tidak dituruti, bodyguard tersebut mengancam akan menculik tersebut.

Yumara menunjukan LP/B/2740/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ kepada awak media,Kamis (5/9/24). (photo: Rangga/ )

Yumara menyebutkan bahwa tindakan bodyguard tersebut dapat dikategorikan sebagai intimidasi terhadap dan merupakan pelanggaran terhadap Republik Nomor 40 Tahun 1999 tentang . Dalam Pasal 18 UU , disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami bersama Aliansi (AJV) melaporkan dugaan ancaman ini karena ini merupakan tindakan intimidasi dan pelanggaran . Tindak pidana ini juga masuk dalam pasal 336 ayat 1 KUHP terkait ancaman terhadap seseorang,” ungkap .

resmi terhadap dugaan ancaman ini telah diterima oleh Polresta Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2740/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/. juga menambahkan bahwa kasus ini berdampak besar terhadap kebebasan pers dan keselamatan para di .

“Harapannya, setelah kasus ini, tidak ada lagi ancaman terhadap . dilindungi oleh UU Pers, KUHP, dan mereka adalah yang bekerja untuk memberikan informasi kepada . Kami akan membawa kasus ini hingga ke ,” tambah .

Kasus ini mendapat perhatian karena intimidasi terhadap sering terjadi tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai lain di . juga menyatakan bahwa bukti rekaman dari insiden tersebut telah disiapkan untuk proses lebih lanjut.

Dengan adanya ini, diharapkan intimidasi terhadap di dapat diminimalisir, dan kebebasan pers tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.