JakartaInsideCom– Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mendatangi Polresta Jakarta Selatan pada Kamis malam (5/9) untuk melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh salah satu bodyguard dari artis Atta Halilintar terhadap seorang jurnalis video. Insiden tersebut terjadi ketika Atta Halilintar turun dari tangga dan menolak wajahnya direkam oleh kamera jurnalis. Jika permintaannya tidak dituruti, bodyguard tersebut mengancam akan menculik jurnalis tersebut.
Deolipa Yumara menyebutkan bahwa tindakan bodyguard tersebut dapat dikategorikan sebagai intimidasi terhadap jurnalis dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
“Kami bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) melaporkan dugaan ancaman ini karena ini merupakan tindakan intimidasi dan pelanggaran Undang-Undang Pers. Tindak pidana ini juga masuk dalam pasal 336 ayat 1 KUHP terkait ancaman terhadap seseorang,” ungkap Deolipa.
Laporan resmi terhadap dugaan ancaman ini telah diterima oleh Polresta Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2740/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Deolipa juga menambahkan bahwa kasus ini berdampak besar terhadap kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis di Indonesia.
“Harapannya, setelah kasus ini, tidak ada lagi ancaman terhadap wartawan. Wartawan dilindungi oleh UU Pers, KUHP, dan mereka adalah manusia yang bekerja untuk memberikan informasi kepada publik. Kami akan membawa kasus ini hingga ke pengadilan,” tambah Deolipa.
Kasus ini mendapat perhatian karena intimidasi terhadap jurnalis sering terjadi tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Deolipa juga menyatakan bahwa bukti rekaman video dari insiden tersebut telah disiapkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia dapat diminimalisir, dan kebebasan pers tetap terjaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.