Proses hukum ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk laporan dugaan pelanggaran kode etik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh tim kuasa hukum WSBP.
Meski demikian, Fredrich Yunadi menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi sepenuhnya berdasarkan hukum, tanpa terpengaruh oleh laporan tersebut.
“Majelis hakim tetap fokus pada fakta hukum dan tidak terintervensi oleh proses lain yang kami tempuh,” tambah Fredrich.
Ia juga menyoroti komitmen WSBP dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hingga kini, perusahaan berhasil menjalankan kewajibannya kepada para vendor dan kreditur tanpa kendala berarti.
Putusan ini diharapkan membuka jalan bagi WSBP untuk melanjutkan operasional mereka dengan lebih baik, sekaligus menyelesaikan tanggung jawab hukum lainnya.
Fredrich Yunadi pun mengimbau semua pihak, termasuk Bank DKI, untuk mendukung penyelesaian masalah secara adil dan damai.
“Ini saatnya semua pihak fokus pada solusi yang saling menguntungkan, tanpa ada upaya memaksakan kehendak yang bisa merugikan lebih banyak pihak,” ujar Fredrich.
Dengan adanya putusan ini, WSBP berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan kreditur serta para pemangku kepentingan, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi industri konstruksi di Indonesia.