Proses ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk dugaan pelanggaran kode etik di Timur oleh tim kuasa WSBP. 

Meski demikian, Fredrich Yunadi menegaskan bahwa putusan Tinggi sepenuhnya berdasarkan , tanpa terpengaruh oleh tersebut.

“Majelis tetap fokus pada fakta dan tidak terintervensi oleh proses lain yang kami tempuh,” tambah Fredrich.

Ia juga menyoroti komitmen WSBP dalam memenuhi sesuai dengan keputusan Penundaan Utang (PKPU). Hingga kini, berhasil menjalankan kewajibannya kepada para vendor dan kreditur tanpa kendala berarti.

Putusan ini diharapkan membuka bagi WSBP untuk melanjutkan operasional mereka dengan lebih baik, sekaligus menyelesaikan tanggung jawab lainnya.

Fredrich Yunadi pun mengimbau semua pihak, termasuk , untuk mendukung penyelesaian secara adil dan .

“Ini saatnya semua pihak fokus pada yang saling menguntungkan, tanpa ada upaya memaksakan kehendak yang bisa merugikan lebih banyak pihak,” ujar Fredrich.

Dengan adanya putusan ini, WSBP berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan kreditur serta para pemangku kepentingan, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi konstruksi di .