JakartaInsideCom – Pengamat politik dan intelijen, Surya Fermana, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan masa jabatan kepala daerah. Hal ini menyusul pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Pilkada 2024, meskipun ia telah menjabat dua periode.
Dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/11/2024), Surya menyebut keputusan KPU meloloskan Edi berpotensi melanggar hukum. “Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. Masa jabatan kepala daerah dihitung termasuk masa jabatan definitif maupun sebagai pelaksana tugas. Dengan demikian, Edi Damansyah sudah memenuhi syarat sebagai kepala daerah dua periode,” ungkapnya.
Surya merujuk pada Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang dijalani setengah atau lebih, baik definitif maupun sebagai pelaksana tugas, dihitung sebagai satu periode penuh.
Edi Damansyah diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar periode 2016–2021, kemudian menjadi pelaksana tugas Bupati pada 2017, sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Kukar periode 2019–2024. Dengan latar belakang ini, ia dianggap telah menjalani dua periode jabatan kepala daerah.
“Keputusan ini semestinya menjadi dasar KPU untuk menganulir pencalonan Edi Damansyah. Ketidakpatuhan terhadap putusan ini dapat memicu polemik yang lebih luas,” kata Surya.
Surya mengingatkan, jika isu ini tidak segera ditangani, masyarakat berpotensi dirugikan. Ia juga menyoroti kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) yang dapat berdampak besar, baik secara materiil maupun imateriil.
“Demokrasi kita bisa tercoreng jika aturan tidak ditegakkan. Saya berharap KPU dan Bawaslu dapat bekerja lebih proaktif untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Di tengah isu ini, Surya juga mendorong lembaga terkait, termasuk Menkopolhukam, untuk turut mengawasi persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Ia berharap Pilkada Kukar tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
“Transparansi dan kepatuhan pada hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada,” tutup Surya.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya peran penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan akuntabilitas, demi memastikan pesta demokrasi yang adil dan berkualitas.