dan intelijen, Surya Fermana, meminta Komisi Pemilihan Umum () RI untuk mematuhi putusan () terkait aturan masa jabatan . Hal ini menyusul pencalonan sebagai Bupati Kartanegara (Kukar) dalam 2024, meskipun ia telah menjabat dua periode.

Dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/11/2024), Surya menyebut keputusan meloloskan Edi berpotensi melanggar . “Putusan sudah sangat jelas. Masa jabatan dihitung termasuk masa jabatan definitif maupun sebagai pelaksana tugas. Dengan demikian, sudah memenuhi syarat sebagai dua periode,” ungkapnya.

Surya merujuk pada Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih, baik definitif maupun sebagai pelaksana tugas, dihitung sebagai satu periode penuh.

diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar periode 2016–2021, kemudian menjadi pelaksana tugas Bupati pada 2017, sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Kukar periode 2019–2024. Dengan latar belakang ini, ia dianggap telah menjalani dua periode jabatan .

“Keputusan ini semestinya menjadi dasar untuk menganulir pencalonan . Ketidakpatuhan terhadap putusan ini dapat memicu polemik yang lebih luas,” kata Surya.

Surya mengingatkan, jika isu ini tidak segera ditangani, berpotensi dirugikan. Ia juga menyoroti kemungkinan pemungutan ulang (PSU) yang dapat berdampak besar, baik secara materiil maupun imateriil.

“Demokrasi kita bisa tercoreng jika aturan tidak ditegakkan. Saya berharap dan dapat bekerja lebih proaktif untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Di tengah isu ini, Surya juga mendorong lembaga terkait, termasuk Menkopolhukam, untuk turut mengawasi persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Ia berharap Kukar tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan yang berlaku.

“Transparansi dan kepatuhan pada sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses ,” tutup Surya.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya peran penyelenggara untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan akuntabilitas, demi memastikan pesta demokrasi yang adil dan berkualitas.